PEKANBARU (HALOBISNIS) - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra yang diwakili Kepala Bidang Perbendaharaan, Harianto menghadiri acara rekonsiliasi Dana TPG (Tunjangan Penghasilan Guru) dan Tambahan penghasilan guru yang diselanggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Direktorat Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementrian Keuangan di Kota Batam, 30 Juli 2025.
"Kegiatan rekonsiliasi ini dilakukan secara periodik (triwulanan atau semesteran) untuk memastikan data realisasi pembayaran tunjangan guru akurat dan sesuai dengan alokasi DAK Non-Fisik dari pemerintah pusat," katanya.
Dikatakannya, BPKAD Kota Pekanbaru bertanggungjawab atas pengelolaan kas daerah dan pelaporan realisasi pembayaran keuangan.
"Proses rekonsiliasi data ini untuk memastikan data guru yang valid di sistem (Info GTK) sesuai dengan kriteria penerima TPG/Tambahan Penghasilan (misalnya status sertifikasi, beban mengajar, NUPTK)," ujarnya.
Selain itu, pihaknya mencocokkan data pembayaran tunjangan yang telah dilakukan oleh BPKAD Kota Pekanbaru dengan data alokasi dana dari DJPK/Kemenkeu.
"Jadi nantinya pelaporan menghasilkan laporan realisasi pembayaran yang telah direkonsiliasi untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," tukasnya. (Advertorial)