SIAK (HALOBISNIS) - Menghadapi puncak musim hujan dan meningkatnya potensi bencana alam, Bupati Siak Afni Zulkifli resmi menetapkan status Siaga bencana hidrometeorologi.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/868/HK/KPTS/2025 yang berlaku selama dua bulan mulai 5 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk mitigasi dini terhadap ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin kencang hingga tanah longsor yang berpotensi terjadi selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
"Kami mengimbau agar jangan dulu berlibur ke daerah rawan bencana," kata Afni, Senin (8/12/2025).
Ia menekankan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, terutama di tengah meningkatnya intensitas hujan di sejumlah wilayah.
Sebagai bagian dari kebijakan masa siaga ini, Afni juga meminta seluruh sekolah dari jenjang PAUD, SD hingga SMP sederajat untuk menunda kegiatan di luar sekolah maupun kegiatan yang keluar dari wilayah Kabupaten Siak. Aktivitas seperti class meeting, studi tiru atau kunjungan wisata diminta dihentikan sementara hingga status darurat dicabut.
"Kami minta kepala sekolah menyampaikan imbauan ini kepada orang tua agar menghindari perjalanan wisata selama masa libur sekolah. Orang tua dianjurkan mengalihkan aktivitas bersama anak dengan kegiatan yang dapat dilakukan di rumah," imbaunya.
Pemkab Siak juga mengingatkan setiap sekolah untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai perkembangan cuaca. Kesiapsiagaan sejak dini dinilai penting untuk meminimalkan potensi risiko bencana yang dapat mengancam keselamatan peserta didik maupun warga sekitar.
Selain itu, koordinator wilayah pendidikan di masing-masing kecamatan diminta memastikan kepala sekolah mematuhi seluruh ketentuan dalam masa siaga ini. Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan kebijakan berjalan efektif hingga masa siaga darurat berakhir.