JAKARTA (HALOBISNIS) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026.
Kemenkeu saat ini tengah mengkaji usulan kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil negara (ASN) tersebut. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman.
"Pada intinya, kita baru saja menerima surat dari Menpan. Nah saat ini tentu saja kita kaji dan kita pertimbangkan," kata Luky dalam konferensi pers APBN Kita edisi November 2025, Kamis (20/11/2025).
Namun, Luky menegaskan belum ada keputusan apa pun mengenai besaran maupun waktu kenaikan gaji ASN. Ia menyebut keputusan tersebut memerlukan kajian komprehensif karena menyangkut banyak faktor.
“Ini bukan simpel, semudah kita naikin gaji. Enggak seperti itu,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penilaian kinerja dan produktivitas ASN menjadi salah satu faktor utama dalam penetapan kenaikan gaji. Selain itu, kemampuan fiskal negara juga menjadi pertimbangan penting.
Luky menambahkan bahwa Kemenkeu selalu memandang kebijakan kenaikan gaji sebagai bagian dari penataan organisasi dan transformasi birokrasi. Remunerasi disebut sebagai salah satu elemen penting dalam proses tersebut.
“Kita lihat kinerja dan produktivitas ASN seperti apa, dan tentu saja kemampuan fiskal kita seperti apa. Itu semua yang akan kita pertimbangkan,” ujarnya.
Adapun kenaikan gaji bagi ASN yang mencakup PNS, TNI, dan Polri merupakan salah satu dari delapan program quick wins dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, dengan target implementasi mulai Oktober dan pencairan pertama pada November 2025.
Namun, hingga kini belum terbit aturan turunan yang secara resmi mengatur mekanisme kenaikan gaji tersebut. Pemberian gaji bagi PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sementara untuk TNI dan Polri masih mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024 dan PP Nomor 7 Tahun 2024.