Dianiaya Pacar, Remaja 17 Tahun Tewas Akibat Pendarahan Otak

Dianiaya Pacar, Remaja 17 Tahun Tewas Akibat Pendarahan Otak

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Remaja perempuan berinisial AQ (17) tewas akibat dianiaya oleh pacarnya. Hasil autopsi tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami geger otak.

Diketahui, AQ ditemukan tewas di kamar kos, Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Sabtu (18/10/2025). Pelaku penganiayaan Andika Destian alias Dika (19). 

Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Angreni menjelaskan, korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan otak.

"Korban mengalami kekerasan tumpul di area kepala sehingga menyebabkan pendarahan otak. Itulah penyebab kematian korban. Aksi ini sudah berulang kali dilakukan pelaku," ujar Kompol Viola, Rabu (22/10/2025).

Dari pemeriksaan forensik, dokter menemukan memar dan luka lecet di kepala, wajah, telinga, leher, dada, perut, punggung, lengan hingga lutut.

"Selain itu, terdapat luka terbuka pada ubun-ubun, bibir, dan dagu, serta pendarahan di bawah selaput otak," kata Kompol Viola.

Tim forensik juga menyimpulkan luka tersebut terjadi dalam periode waktu berbeda, yang mengindikasikan adanya kekerasan berulang.

Dalam kasus ini, AD telah dimankan dan ditahan. "Dalam pemeriksaan, AD mengakui perbuatannya. Motif diduga dipicu emosi sesaat. Hasil urine pelaku dinyatakan positif," ungkapnya.

Sebelumnya, peristiwa tragis tersebut diketahui ayah korban, Teguh, setelah menerima kabar melalui telepon dari orang tua pelaku, Eka Oktavia. Ibu pelaku menyebut kalau korban telah meninggal dunia.  

Kaget, orang tua korban segera menuju ke lokasi kejadian, namun ternyata jenazah korban telah dibawa ke rumah orang tua pelaku, tak jauh dari tempat kos korban.

Melihat anaknya terbaring tak bernyawa dengan kondisi luka lebam di pipi, mata, hidung dan mengeluarkan bau, ayah korban histeris. "Orang tua korban histeris, dan menanyakan apa yang telah terjadi, tetapi pelaku hanya diam," kata Viola. 

Berdasarkan keteramgan warga, korban kerap mendapat kekerasan dari pelaku. Tidak terima, orang tua korban membawa jenazah anaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk Visum et Repertum. 

Orang tua korban membuat laporan resmi ke Polsek Limapuluh. Polisi bertindak cepat menanggapi laporan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tim Reserse Kriminal Polsek Limapuluh di bawah pimpinan AKP Safril, berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban pada pukul 00.15 WIB di hari yang sama. Ia menampar dan meninju wajah serta kepala korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 06.15 WIB," ucap Kompol Viola.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Viola.

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain pakaian korban dan pelaku, kain batik panjang, mukena, selendang, serta surat visum dari Rumah Sakit Bhayangkara.*

Berita Lainnya

Index