JPU Kejari Rohil Tuntut Pidana Mati Terdakwa Pembunuh Polisi dan Satu Warga di Karaoke See You

JPU Kejari Rohil Tuntut Pidana Mati Terdakwa Pembunuh Polisi dan Satu Warga di Karaoke See You

Rohil (HALOBISNIS)  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) memberikan tuntunan pidana mati pada terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak dari Patrisius Kuku Lau yang merupakan pelaku pembunuhan satu anggota Polisi dan satu warga beberapa waktu lalu di tempat hiburan karaoke See You.

Tuntutan pidana mati itu dibacakan JPU Kejari Rohil saat menggelar sidang secara langsung dan online dan sidang terbuka untuk umum, Selasa (23/9/2025) sore.

Sidang dipimpin oleh Ahmad Rizal, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Hendrik Nainggolan, S.H. (Hakim Anggota), Nora, S.H. (Hakim Anggota), Ersa Rahmawati, A.S (Panitera Pengganti),  Lani Regina Yulanda, S.H. (Jaksa Penuntut Umum), Suardi,S.H.,M.H. (Penasehat Hukum), Mirwansyah,SH.,MH (Penasehat Hukum) dan Candra,S.H (Penasehat Hukum).

Sebelum sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan melalui apilikasi Zoom dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi.

Dimana, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk melanjutkan persidangan dan dijawab oleh terdakwa sehat dan bersedia melanjutkan persidangan.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak dari Patrisius Kuku Lau  dengan Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu Primair dan kedua Penuntut Umum serta menuntut Terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak Dari Patrisius Kuku Lau dengan pidana mati.

Kasus pembunuhan ini sebelumnya sempat gegerkan Kabupaten Rohil bahkan nasional. Dimana, pelaku merupakan penjaga tempat hiburan malam bernama See You.

Dalam kejadian itu, seorang anggota Polri menjadi korban meninggal dunia bersama satu warga. Beruntung, satu warga yang jadi korban masih bisa terselamatkan.

Diberitakan sebelumnya peristiwa berdarah yang menewaskan satu anggota kepolisian berpangkat Bripka berinisial LC dan satu warga bernama Rinto sempat membuat ibu kota Bagansiapiapi memanas.

Penikaman itu terjadi diduga lantaran suara motor yang digunakan para korban berisik karena menggunakan knalpot brong.

Saat tiba di pintu gerbang Komplek Perumahan walet Ahe yang satu komplek dengan Karaoke See You, teman korban bernama Lili yang membonceng LC menyapa penjaga gerbang yang merupakan pelaku bernama Marselinus Kuku. Kemudian mereka memarkirkan kendaraan di Blok B parkiran karaoke See You.

Namun, kemudian mereka didatangi oleh pelaku dan mengatakan apakah tidak bisa pelan-pelan membawa sepeda motor.

Mendengar pernyataan pelaku tersebut, sempat terjadi perkelahian, namun akhirnya berhenti karena dilerai saksi Lili. Kemudian Bripka LC dan korban lainnya menemui pelaku di Pos Penjagaan pintu masuk komplek.

Tak berselang lama, saksi Lili mendapat kabar dari orang yang tidak diketahui namanya menyatakan bahwa Bripka LC beserta 2 korban lainnya mengalami penikaman dan sudah dilarikan ke RSUD Pratomo Bagansiapiapi.

Berita Lainnya

Index