PEKANBARU (HALOBISNIS) - Massa aksi dari masyarakat Pelalawan yang terdampak penertiban oleh Satgas PKH meminta ada pernyataan sikap dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan dengan menolak relokasi.
Wandri Saputra Simbolon, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menjelaskan, aksi demontrasi kali ini pihaknya meminta agar adanya keputusan dan dukungan dari pemerintah daerah terhadap penolakan relokasi tersebut.
Menurutnya, jika hanya menyampaikan pernyataan sikap kami, maka hasilnya akan sama. Untuk itu, mereka meminta agar ada pernyataan sikap bersama Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menolak relokasi yang disampaikan Satgas PKH.
"Kalau Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyatakan sikap mendukung penolakan relokasi ini bersama masyarakat, tentu Pemerintah Pusat berpikir dua tiga kali untuk melakukan relokasi," ujar Wandri.
Ia menyebut, Satgas PKH ini terdiri dari beberapa stakeholder tarkait. Dalam pengambilan kebijakan relokasi ini juga ada unsur dari pemerintah.
"Sekiranya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten menolak, tentu Pemerintah Pusat berpikir lagi untuk merelokasi masyarakatnya. Kenapa? Karena yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah pemerintah daerah," ungkapnya.
Oleh sebab itu, massa aksi menunggu kepastian dan pernyataan sikap dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan.
Mereka meminta agar Gubernur Riau, bersama DDRD, Kapolda Riau, Bupati Pelalawan, DPRD dan Kapolres Pelalawan ikut menolak relokasi masyarakat yang terdampak penertiban Satgas PKH.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Medium DPRD Riau, massa aksi meminta agar Gubernur Riau bersama Forkopimda hadir untuk menandatangani pernyataan sikap tersebut.
Saat ini, pertemuan masyarakat Pelalawan dengan DPRD Riau dan Forkopimda diskor sementara oleh Ketua DPRD Riau Kaderismanto, untuk menunggu kedatangan Forkopimda tersebut.
Berikut beberapa tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Pelalawan yang terdampak penertiban oleh Satgas PKH.
1. Seluruh masyarakat yang terdampak yang katanya kawasan Taman Nasional tesonilo menolak untuk relokasi sebagaimana yang disampaikan Satgas PKH dan kami akan bertempat tinggal di tempat yang saat ini berada dalam (TNTN dan HTI)
2. Masyarakat meminta kepada seluruh pimpinan Riau yang saat ini menjabat untuk bijak dalam menyelesaikan persoalan, terkhususnya TNTN agar pemerintah ikut menyuarakan penolakan relokasi kepada pemerintah pusat dengan jumlah penduduk sekitar 30 ribu hingga 35 ribu jiwa
3. Kami aliansi mahasiswa dan masyarakat meminta pemerintah pusat agar dapat melakukan kajian khusus untuk memperbaiki peraturan perundang-undangan nomor 5 tahun 2005 dalam pokok hukum yang diterapkan saat ini
4. Kami masyarakat meminta dalam waktu 10 hari seluruh Satgas PKH di tarik keluar atau dikembalikan dari seluruh kawasan yang terdampak TNTN dan HTI
5. Aliansi mahasiswa masyarakat meminta kepada aparat untuk memeriksa pejabat desa yang menerbitkan surat keterangan tanah di dalam kawasan
6. Kami masyarakat meminta kepada Bupati Pelalawan untuk bisa mencopot 6 kepala desa yang terdampak kawasan hutan serta RT/RW di daerah yang terdampak segera diganti jika terbukti melanggar hukum dan merusak kepercayaan masyarakat
7. Meminta Bapak Gubernur Riau, Bapak Bupati pelalawan dan Bapak Bupati Indragiri Hulu untuk bisa menjembatani masyarakat dengan Kementerian Kehutanan, Kementrian ATR BPN, dan kementerian lainnya yang berkesinambungan terkait kawasan hutan
8. Kami masyarakat meminta DPRD Provinsi Riau untuk segera mendorong bisa berlangsungkan LDP di DPR RI Komisi 3 dan Komisi 4
9. Aliansi mahasiswa masyarakat meminta kepastian hukum dan kepastian penyampaian aspirasi masyarakat dalam waktu satu kali 24 jam ke DPR RI dan dalam bulan ini dilangsungkan RDP dengan Komisi terkait di DPR RI.