Cabuli Wanita Disabilitas, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi

Cabuli Wanita Disabilitas, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi

PELALAWAN (HALOBISNIS) - Seorang pria berinisial S alias Cicap (26), warga Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi.

Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang wanita dewasa penyandang disabilitas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, AKP I Gede Eka Yoga Pranata, mengungkapkan penangkapan terhadap S dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di kediamannya. Aksi pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Mei 2025.

“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar AKP Eka Yoga dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/9/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Ipda Marta Christina Marpaung, bekerja sama dengan personel Polsek Pangkalan Lesung.

Eka Yoga menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 4 Agustus 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sebelumnya buron tengah berada di rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

“Berdasarkan hasil interogasi, S alias Cicap mengakui perbuatannya. Korban adalah perempuan berinisial E, yang merupakan penyandang disabilitas,” jelasnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

Berita Lainnya

Index