PEKANBARU (HALOBISNIS) - Belum lama bebas dari hukuman penjara, M. Roby Ramadhani (23), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik karyawan depot air minum di Pekanbaru.
Penangkapan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi, hanya beberapa jam setelah aksinya pada Rabu (13/8/2025).
Ia diamankan di sebuah hotel kawasan Jalan Melur, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan kehilangan dari korban, Amri Jeni (61), yang merupakan pemilik depot air minum di Jalan Jati, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
“Sepeda motor tersebut digunakan oleh karyawan korban untuk mengantar air galon. Saat diparkir di samping depot, motor hilang saat ditinggal bekerja,” jelas Jorminal, Rabu (3/9/2025).
Atas laporan korban, Tim Reskrim Polsek Sukajadi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, bergerak cepat setelah mendapat laporan. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka RR yang diketahui merupakan mantan narapidana.
“Pelaku sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Sukajadi. Kami langsung lakukan penangkapan sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama,” ujar Jorminal.
Saat diinterogasi, pelaku yang tinggal di Jalan Harapan Raya Gang Gelugu II, Kecamatan Bukit Raya, mengakui perbuatannya.
Sebagai barang bukti diamankan satu unit Honda Scoopy warna merah silver dengan nomor polisi BM 2221 QZ, atas nama Desi Amelia Rahma.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam tindak pidana lain pasca-bebas dari penjara,” tegas Jorminal.