MERANTI (HALOBISNIS) - Pengadaan bibit kopi liberika di Kepulauan Meranti lagi-lagi berujung kasus hukum. Salah seorang pejabat saat ini ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.
Kasus hukum pengadaan bibit kopi liberika ini berjalan setelah adanya laporan pada Februari 2025. Sementara, kegiatan pengadaan bibit itu pada anggaran tahun 2023.
Pada tahun 2023, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan Alokasi Dana Tugas Perbantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI untuk kegiatan perluasan tanaman bibit kopi. Jumlahnya mencapai 225.000 bibit, dengan pagu anggaran senilai Rp 2.250.000.000.
Kegiatan pengadaan bibit kopi tersebut telah selesai dilaksanakan. Namun, berdasarkan informasi dari masyarakat, pengadaan bibit kopi itu diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang.
Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi dilakukan Zk (45) yang menjabat sebagai Kabid Perkebunan DKPP. Selain Kabid, Zk juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.
Setelah mendapat laporan pada Februari 2025, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil penyelidikan dan penyidikan didapatkan fakta sebagai berikut:
Kegiatan pengadaan bibit kopi dengan anggaran Rp 2.250.000.000 menggunakan sistem e-Katalog.
Pihak penyedia yang ditunjuk yaitu CV Selko. Namun, diduga kuat Zk menyalahgunakan wewenang dengan mengelola kegiatan secara langsung. Selain itu, Zk juga disebut-sebut termasuk sebagai penyandang dana kegiatan.
Bibit kopi liberika sebanyak 225.000 itu diserahkan di dua kelompok tani, yaitu Tunas Mandiri Desa Semukut dan Kelompok Tani Bina Maju Desa Padang Kamal.
Kelompok Tani Tunas Mandiri Desa Semukut sesuai kontrak harusnya menerima bibit kopi sebanyak 90.000 batang. Namun, faktanya hanya menerima sebanyak 60.000 batang.
Kejadian sama juga terjadi di Kelompok Tani Bina Maju Desa Padang Kamal. Sesuai kontrak, harusnya menerima bibit kopi sebanyak 135.000, namun faktanya hanya menerima sebanyak 108.200.
Sehingga keseluruhan yang disalurkan terhadap dua kelompok tani tersebut sebanyak 168.200 bibit. Jumlah bibit yang tidak disalurkan sebanyak 56.800 bibit kopi.
Selain itu, bibit kopi yang diserahkan kepada dua kelompok tani selaku penerima manfaat tidak ada dilakukan proses sertifikasi.
Kemudian, setelah dilakukan proses audit PKKN oleh Inspektorat Kementerian Pertanian RI, ditemukan kerugian negara terhadap kegiatan pengadaan bibit kopi tersebut senilai Rp 1.433.070.000.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin membenarkan telah melakukan penahanan tersangka Zk untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Roemin.
Di Kepulauan Meranti, pengadaan bibit kopi sering terjadi. Dari beberapa kali pengadaan itu, sudah dua kasus mencuat. Sebelum Zk, terlebih dahulu ada pegawai perempuan yang juga masuk penjara setelah kerugian terjadi lebih dari Rp 600 juta. Pegawai perempuan itu ditahan bersama pihak penyedia.