PEKANBARU (HALOBISNIS) - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belakangan menjadi sorotan banyak pihak. Di Kota Pekanbaru, kenaikan PBB disebut-sebut mencapai 300 persen.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Victor Parulian yang turut menjadi Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda tarif PBB mengatakan, kenaikan PBB di Pekanbaru memang sudah berlaku sejak 2024 lalu.
Bahkan politisi PDI Perjuangan ini bersama beberapa Anggota DPRD lainnya, turut terlibat dalam Pansus perubahan Perda kenaikan tarif PBB dimaksud.
"Sudah sejak Januari 2024. Jauh sebelum pemerintahan (Walikota) saat ini. Di mana perubahan Perda diajukan oleh Plt Walikota saat itu pada 2023. Kemudian kami bahas di Pansus dan disetujui. Pada 2024 awal, kalau tidak salah, sudah berlaku," sebut Victor, Kamis (14/8/2025).
Ia kemudian menjelaskan, besaran kenaikan tarif PBB berdasarkan Perubahan Perda. Ada kenaikan dari 0,01 menjadi 0,03. Menurut dia, selama hampir 2 tahun berjalan hingga saat ini, kenaikan tarif PBB tidak ada kendala.
"Dari mulai berlaku 2024 awal aman saja. Kami minta tentu pelaksanaannya agar benar-benar tepat. Kami pastikan bakal mengawasi dengan maksimal dan peruntukannya juga kembali ke masyarakat," sebut Victor.
"Kita berharap banyak pada Pemko Pekanbaru. Kalau kami lihat Bapak Walikota sekarang ada (arah) positifnya. Parkir diturunkan, masyarakat senang. Kemudian pembangunan digesa. Kita dukung, dan tetap kita awasi," pungkasnya.