ROHUL (HALOBISNIS) – Enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), resmi tercatat sebagai penerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Amnesti ini merupakan bentuk pengampunan negara atas pidana yang dijalani warga binaan, dengan dasar pertimbangan kemanusiaan dan keadilan sosial.
Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Efendi Purba menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 160 warga binaan ke pusat untuk mendapatkan pengampunan melalui kebijakan amnesti. Namun, setelah proses seleksi dan verifikasi ketat dari pemerintah pusat, hanya 6 orang yang memenuhi kriteria dan disetujui.
Dari keenam nama yang disetujui, empat orang di antaranya telah bebas lebih dulu sebelum SK Amnesti Presiden secara resmi diterbitkan. Sementara dua warga binaan lainnya, yakni Carles Marbun dan Muhammad Yusuf, baru dibebaskan setelah SK amnesti diterima oleh pihak Lapas.
Dari daftar tersebut, lima orang merupakan napi kasus narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram dan berstatus sebagai pengguna, bukan pengedar atau residivis. Sementara satu orang lainnya, Muhammad Yusuf, mendapat amnesti karena alasan kesehatan yang kronis dan berkelanjutan.
Efendi menjelaskan Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden untuk menghapuskan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. Berbeda dengan grasi, amnesti bersifat kolektif dan diberikan berdasarkan pertimbangan keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan nasional.
Adapun kriteria narapidana yang bisa menerima amnesti meliputi Narapidana politik (Napol), Narapidana dengan penyakit berkepanjangan, Narapidana UU ITE (terutama yang menyangkut penghinaan terhadap kepala negara), dan Pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi. Kalapas Efendi menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah pusat memperhatikan seluruh lapisan warga binaan, termasuk yang ada di pelosok daerah.
“Ini adalah bentuk negara hadir dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Harapannya, mereka yang bebas dapat memulai hidup baru dan diterima kembali oleh masyarakat,” kata Efendi.
Pemberian amnesti ini juga selaras dengan kebijakan nasional, di mana Presiden Prabowo sebelumnya juga memberikan amnesti kepada tokoh publik seperti Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong, sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih restoratif dan berkeadilan.
Pihak Lapas berharap masyarakat dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada para mantan warga binaan yang kini bebas, agar mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, tanpa diskriminasi dan stigma sosial.
Warga Binaan yang menerima Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto adalah:
1.Fulan Bin Fulan
Kasus: Narkotika (pengguna)
Vonis: 1 tahun 6 bulan
Status: Bebas sebelum SK turun
2.M. Iqbal alias Iqbal Bin Hasan Basri Dalimunthe
Kasus: Narkotika (pengguna)
Vonis: 2 tahun
Status: Bebas sebelum SK turun
3.Muhammad Hamli Bin Komarudin
Kasus: Narkotika (pengguna)
Vonis: 1 tahun 3 bulan
Status: Bebas sebelum SK turun
Musmuliadi Pasaribu Bin Sahat
Kasus: Narkotika (pengguna)
Vonis: 1 tahun 6 bulan
Status: Bebas sebelum SK turun
5.Carles Marbun Bin Marudut
Kasus: Narkotika (pengguna)
Vonis: 2 tahun
Status: Dibebaskan setelah SK amnesti turun
6.Muhammad Yusuf Bin Marakaddas Dalimunthe
Kasus: Pencurian dengan kekerasan (curas)
Vonis: 9 tahun
Status: Dibebaskan setelah SK amnesti turun, karena sakit berkepanjangan