KPU Siak Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Rp5 Miliar Lebih

SIAK (HALOBISNIS) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp5.080.517.708 ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dari total hibah Rp34,9 miliar yang dialokasikan.

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan mengatakan pihaknya telah mentransfer langsung sisa pembiayaan tahapan Pilkada 2024 pada 31 Juli 2025 kemarin ke kas daerah.

"Ya, sudah dikembalikan setelah kami menghitung dan merapikan segala bentuk laporan pembiayaan selama tahapan Pilkada 2024," kata Said, Senin (4/8/2025).

Ia menjelaskan, pengembalian sisa dana hibah itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam kurun tiga bulan KPU harus menyerahkan sisa pembiayaan dari sumber dana hibah setelah penetapan pasangan calon terpilih.

"Kemarin kita penetapan Mei, kita serahkan Juli, sudah sesuai ketentuan lah," katanya.

Said mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk pemerintah daerah yang mendukung dan memfasilitasi jalannya seluruh tahapan Pilkada hingga selesai, walaupun proses Pilkada Siak 2024 paling dramatis di Provinsi Riau sampai menempuh dua kali sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu ini menjadi sejarah bagi KPU Siak, bahkan menjadi pilot project penyelenggaraan pemilu di Indonesia atas keputusan MK memerintahkan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di RSUD. Namun begitu kami tetap komitmen untuk menjalankan seluruh tahapan dengan menggunakan anggaran sebaik-baiknya," kata Said.

Dengan proses tahapan Pilkada yang panjang, Said menegaskan pihaknya betul-betul mengelola anggaran hibah secara cermat dan berhati-hati, sehingga memungkinkan adanya penghematan yang signifikan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan tahapan pemilihan.

Berita Lainnya

Index