Gunakan Dokumen Palsu untuk Klaim Tanah, Warga Dumai Dihukum 7 Bulan Penjara

DUMAI (HALOBISNIS) – Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan vonis penjara selama 7 bulan kepada Inong Fitriani alias Inong (57). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan dokumen yang tidak autentik untuk mengklaim tanah dan menyewakannya secara ilegal.

Majelis hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sejalan dengan dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara bermula dari penggunaan surat penyerahan tanah tertanggal 7 April 1961 yang digunakan terdakwa untuk mengklaim lahan dengan luas sekitar 59 x 81 depa. Namun, hasil investigasi dan pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai menunjukkan adanya ketidaksesuaian luas dan batas tanah dengan data terkini.

Hakim menyatakan, dokumen tersebut layak dikualifikasikan sebagai surat palsu. Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti bahwa klaim tanah terdakwa bahkan meliputi lahan yang sudah bersertifikat resmi dan dibeli secara sah oleh pihak lain, menimbulkan potensi konflik agraria di tengah masyarakat.

Menariknya, dalam sidang terungkap bahwa terdakwa pernah terlibat dalam proses jual beli tanah tersebut pada 2004, bukan sebagai pemilik, melainkan sebagai saksi ahli waris. Pada tanggal 5 Juli 2004, Inong menandatangani Surat Kuasa Ahli Waris yang memperkuat legalitas transaksi tanah antara almarhumah Siti Fatimah dan Rosnawati alias Upik Binti Almarhum Basir.

Namun, bertahun-tahun kemudian, Inong justru muncul sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah yang sama. Majelis menilai bahwa terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi keabsahan surat tahun 1961 kepada Kelurahan Bintan maupun BPN Dumai. 

Arsip resmi menyebutkan bahwa sejak 19 November 1964, sisa tanah dari surat tersebut tinggal 55 depa, bukan 59 depa sebagaimana diklaim.

Berdasarkan surat penyerahan tanah dan surat kuasa bawah tangan tertanggal 22 Maret 2021, terdakwa mulai mengelola dan menyewakan 14 unit kios yang berdiri di atas tanah tersebut.

Sejak saat itu, ia menerima Rp10 juta per bulan, atau sekitar Rp120 juta per tahun dari hasil sewa. Dalam periode empat tahun, total pendapatan ilegal yang diperoleh Inong diperkirakan mencapai Rp560 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai, Carles Apriyanto, menyatakan bahwa semua unsur dakwaan telah terbukti di persidangan. 

“Penuntut Umum berhasil membuktikan dakwaannya. Semua analisis yuridis dalam surat tuntutan kami diambil alih sepenuhnya oleh Majelis Hakim dalam putusan,” ujarnya, didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) HR Nasution, Sabtu (2/8/2025).

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat terdakwa masih menyatakan sikap piikir-pikir atas putusan itu, sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum lbanding.

Berita Lainnya

Index