PEKANBARU (HALOBISNIS) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrumum) Polda Riau melakukan penahanan terhadap NS (58), pengusaha kosmetik di Pekanbaru. NS diduga melakukan penipuan dan penggelapan investasi rekan bisnisnya sebesar Rp6,8 miliar.
NS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 16 Juni 2025. Selain NS, penyidik juga menetapkan dua rekannya SVK dan GE sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, penahanan terhadap NS telah dilakukan sejak Senin malam (14/7/2025).
"(Kasus) dalam proses penyidikan.
Tadi malam dilakukan upaya paksa terhadap seseorang bernama NS," ujar Asep, Selasa (15/7/2025).
Asep menjelaskan, ketiga tersangka dipanggil untuk diperiksa di hari yang sama, namun hanya NS yang memenuhi panggilan penyidik.
"Tersangka tiga. Tiga tiganya kita panggil, dua tidak hadir dan satu hadir. Tadi malam dilakukan upaya paksa terhadap NS," ujar Asep, Selasa (15/7/2025).
Terhadap dua tersangka lainnya, Asep menyebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Keduanya pun terancam dijemput paksa. "Sudah dua kali mangkir, dan akan kita lakukan upaya paksa," tegas Asep.
Asep menjelaskan, perkara ini terkait kerja sama penjualan produk-produk kecantikan dengan sistem franchise dan baru pertama buka di Kota Pekanbaru. Korban menyalurkan sejumlah uang dengam total Rp6 8 miliar.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah membujuk korban untuk menjadi investor di perusahaan kosmetik PT Scoo Beauty Inspira dengan janji keuntungan mencapai 60 persen.
"Jadi korban menyalurkan sejumlah uang, kemudian sampai dengan proses waktu yang ditentukan, sampai dilaporkan, bahwa tidak pernah ada kesepakatan sesuai dengan apa yang disampaikan," jelas Asep
Namun, setelah dana diserahkan, korban tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. “Artinya secara keseluruhan, modal itu berasal dari pelapor (korban, red), kurang lebih sekitar Rp6 miliar,” lanjut Asep.
Nama RANS Entertaiment turut terseret dalam kasus ini. Para tersangka diduga menggunakan nama itu meyakinkan korban, seolah memiliki koneksi dengan selebritas tersebut.
Disinggung terkait ke informasi tersebut, Asep menyebut telah memeriksa pelapor dan para daksi lain.
"Dari hasil penyelidikan-penyidikan, disampaikan brand ambassador-nya demikian (Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, red). Namun setelah kita dalami, sementara belum ada hubungan demikian. Jadi komunikasi awalnya, demikian,” terang Asep.
Asep juga menegaskan bahwa konsep franchise yang ditawarkan seharusnya sudah memiliki beberapa cabang, namun dalam kasus ini, baru satu yang dibuka di Pekanbaru.
"Ini adalah franchise. Seharusnya franchise kan sudah buka dan buka cabang di mana-mana, namun ini baru pertama. Baru pertama buka di Pekanbaru," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Untuk dua tersangka lain Asep kembali mengingatkan pihaknya akan menerbitkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka kepada penyidik jika tak koperatif.