PPP Kubu Afrizal: Hasil Putusan Mahkamah Partai, Muswillub PPP Riau Dibatalkan karena Tak Sesuai AD/ART

PPP Kubu Afrizal: Hasil Putusan Mahkamah Partai, Muswillub PPP Riau Dibatalkan karena Tak Sesuai AD/ART

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Perseteruan internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau kembali memanas. Kubu Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Riau, Afrizal Hidayat, secara resmi mengumumkan hasil putusan Mahkamah Partai PPP yang membatalkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP Riau yang digelar pada 23 Juni 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar Ahad (13/7/2025), Afrizal membacakan langsung salinan legal opinion Mahkamah Partai PPP Nomor: 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Muswilub yang menetapkan Ikbal Sayuti sebagai Ketua DPW PPP Riau dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Muswilub tersebut dinilai cacat secara hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 63 AD/ART PPP. Maka dari itu, Mahkamah Partai menyatakan Muswilub itu batal demi hukum,” ungkap Afrizal.

Selain itu, Mahkamah Partai juga menyebutkan bahwa surat keputusan Muswilub yang tidak ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP dianggap tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan. Karena, surat tersebut hanya ditandatangani oleh Plt Ketum dan Wasekjend.

Untuk itu. Mahkamah Partai memerintahkan Pengurus Harian DPP PPP untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta Pasal 19 ayat (1) huruf a AD PPP yang mewajibkan setiap kader menjalankan AD/ART dan seluruh keputusan organisasi.

Putusan tersebut ditandatangani oleh lima hakim Mahkamah Partai PPP, yakni Ade Irfan Pulungan, SH sebagai ketua; Siti Yulia Irfany Syarifuddin, SH, MKn sebagai ketua pengganti; serta tiga anggota lainnya, yaitu Syarifuddin, SAg, MAg; Hj. Siti Nurmila, SAg; dan Abdullah Mansur, SAg, MPd.

“Putusan ini final dan mengikat. Diperintahkan agar semua pihak, baik di DPP maupun DPW, menaati dan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai,” tegas Afrizal.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil Muswilub dan segala ketetapan yang menyertainya dinyatakan gugur. Afrizal berharap keputusan ini menjadi momentum penyatuan kembali kader PPP Riau demi membesarkan partai.

“Pasca putusan ini, saya mengajak semua kader PPP Riau untuk bersatu kembali. Kesampingkan perbedaan, bukan demi kepentingan pribadi, tetapi demi masa depan partai kita bersama,” ujarnya.

Berita Lainnya

Index