PEKANBARU (HALOBISNIS) - Very Fikry Andrian bisa bernapas lega. Kasus pencurian handphone (HP) yang menjeratnya dihentikan Jaksa melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, kasus Very dihentikan karena telah terpenuhinya syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.
"Tersangka telah meminta maaf dan mengembalikan barang bukti ke korban," ujar Zikrullah, Senin (7/7/2025).
Proses pengajuan penghentian penuntutan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) dan disetujui dalam ekspos uang dilakukannya secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Dir A, Nanang Ibrahim Soleh.
Ekapos itu diikuti Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Silpia Rosalina.
Zukrullah menyebut perdamaian telah difasilitasi oleh jaksa fasilitator di Rumah RJ Kejari Rohul, di mana antara tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai secara sukarela.
"Setelah melihat dan meneliti fakta hukum di atas, JAM Pidum melalui Dir A menyetujui penghentian penuntutan atas perkara ini," ungkap Zikrullah.
Atas persetujuan tersebut, Kepala Kejari Rohul, Fajar Haryowimbuko, dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Ia menjelaskan, kejaksaan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang memulihkan. Dalam perkara ini, tersangka adalah tulang punggung keluarga yang terdesak kebutuhan dasar.
"Korban juga telah memaafkan dan tidak keberatan atas permohonan perdamaian. Ini esensi dari keadilan restoratif yang sedang kita bangun bersama," pungkas Zikrullah.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Hernandez, mengungkap kronologi kejadian yang menjerat Very Fikry Andrian. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di halaman Apotek Rasa Hati, Desa Suka Maju.
"Saat itu, korban Andi Ghalip dan istrinya sedang berada di apotek dan secara tak sengaja meninggalkan handphone Samsung Galaxy A13 di kantong sepeda motornya," terang Vegi yang didampingi Kasi Pidum Kejari Rohul, Rendi Panalosa.
Very yang berada di sekitar lokasi melihat kesempatan tersebut dan membawa kabur handphone itu. Kerugian korban Rp2,6 juta.
Namun keesokan harinya, korban bersama istrinya dan seorang teman berhasil menemui Very setelah identitasnya diketahui lewat rekaman CCTV.
"Yang bersangkutan kemudian mengakui perbuatannya dan mengembalikan barang tersebut," sebut Vegi.
Dalam pemeriksaan, Very mengaku nekat mencuri karena himpitan ekonomi. Ia berniat menjual handphone itu untuk membeli susu dan beras bagi keluarganya.
"Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkas Vegi.*