Pemerintah Beri Relaksasi PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama Ramadan

Pemerintah Beri Relaksasi PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama Ramadan

PEKANBARU - Pemerintah resmi memberikan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penumpang pesawat kelas ekonomi dengan menanggung 6% dari total tarif PPN yang berlaku. Dengan kebijakan ini, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5% dari tarif yang sebelumnya ditetapkan sebesar 11%.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Sabtu (1/3/2025). Relaksasi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan perjalanan mudik Lebaran, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional selama Ramadan.

Berdasarkan regulasi tersebut, insentif PPN berlaku untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi yang dilakukan sejak peraturan ini diterbitkan hingga 7 April 2025. Sementara itu, periode penerbangan yang mendapat manfaat insentif ini berlangsung mulai 24 Maret hingga 7 April 2025.

PPN yang ditanggung pemerintah mencakup berbagai komponen harga tiket, termasuk tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya tambahan lainnya yang dikenakan oleh perusahaan penerbangan. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan udara dengan harga lebih terjangkau selama musim mudik Lebaran.

Berita Lainnya

Index