PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Selain Risnandar, perpanjangan penahanan juga berlaku bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Penahanan Pj Wali Kota dan dua tersangka diperpanjang dari 1 Februari hingga Maret 2025," ujar Tessa pada Senin (10/2/2025).
Kasus Korupsi dan Barang Bukti
Ketiga tersangka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang hasil korupsi sebesar Rp6,8 miliar.
Mereka diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum, seolah-olah memiliki utang, padahal tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Tim penyidik awalnya menahan ketiga tersangka selama 20 hari (3–22 Desember 2024) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Masa penahanan pertama diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari (23 Desember 2024–31 Januari 2025), dan kini diperpanjang kembali hingga Maret 2025.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penggeledahan dan Barang Bukti Tambahan
Setelah OTT, KPK melakukan penggeledahan di 12 rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
✅ Dokumen-dokumen dan surat-surat
✅ Barang elektronik
✅ Barang berharga seperti perhiasan, sepatu, dan tas (total 60 unit)
✅ Uang tunai senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat
Penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus ini dan memastikan apakah ada tindak pidana korupsi lain yang terkait. Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut terkait proses hukum terhadap ketiga tersangka.