PEKANBARU - Walikota Dumai terpilih, Paisal, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Dumai 2024.
Paisal menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan doa selama proses pemilihan. Ia menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
"Pertama rasa syukur pada Allah SWT dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Dumai yang telah mendoakan," ujar Paisal kepada CAKAPLAH.com, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Paisal mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu dan bersama-sama membangun Kota Dumai. Ia menilai bahwa Pilkada adalah bagian dari demokrasi yang wajar diwarnai perbedaan, namun setelah proses hukum selesai, semua pihak harus kembali berkolaborasi demi kepentingan bersama.
"Kita berharap tak ada lagi perpecahan di masyarakat dan kita juga mengajak seluruh elemen untuk bersinergi dalam mewujudkan Dumai sebagai Kota Idaman," tambahnya.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada Dumai 2024 pada Selasa (4/2/2025) dengan perkara nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon Ferdiansyah-Soeparto.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan tersebut setelah mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pasangan Paisal-Sugiyarto terkait kewenangan MK serta ketidakjelasan permohonan.
Sebelumnya, Ferdiansyah-Soeparto yang didampingi kuasa hukum dari Eko Saputra and Associates Law Office, menuding Paisal melakukan berbagai pelanggaran, seperti kampanye di luar jadwal, melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), menyalahgunakan APBD, serta melibatkan anak-anak dalam kampanye. Namun, MK menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.