PEKANBARU - Pasca ditolaknya gugatan pasangan calon Muflihun-Ade Hartati oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mempersiapkan pelantikan dan penyambutan Walikota dan Wakil Walikota periode 2025-2030.
Sesuai jadwal, pelantikan akan berlangsung pada 20 Februari 2025, menyisakan 16 hari untuk persiapan sebelum acara berlangsung.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru akan segera berkoordinasi dengan KPU Kota Pekanbaru terkait penetapan calon terpilih. "KPU akan melaksanakan sidang pleno untuk menetapkan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Penetapan ini dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi diterima," jelas Roni, Senin (4/2/2025).
Menurutnya, penetapan dari KPU ini menjadi landasan administrasi bagi pengesahan calon kepala daerah yang baru. Setelah itu, DPRD Pekanbaru akan menggelar Rapat Paripurna sebelum Pemko Pekanbaru meneruskan hasilnya ke Gubernur Riau, yang selanjutnya akan mengusulkan pelantikan ke Mendagri.
Selain persiapan administrasi, Roni juga menyebut Pemko Pekanbaru telah menyiapkan acara syukuran sebagai bagian dari penyambutan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru yang baru.