PEKANBARU - Migrant Care menyayangkan tindakan otoritas bersenjata Malaysia yang menembak mati lima pekerja migran Indonesia tanpa melalui proses hukum yang jelas. Organisasi ini menilai Malaysia telah melanggar hukum internasional dalam kasus tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena para pekerja tidak melakukan perlawanan atau mengancam dengan senjata api.
"Status undocumented atau ilegal bukan alasan untuk melakukan eksekusi tanpa peradilan," ujar Wahyu, Sabtu (1/2/2025).
Ia menegaskan bahwa penembakan tanpa keputusan pengadilan adalah pelanggaran hukum internasional, yang dalam HAM dikenal sebagai summary execution atau extra judicial killing.
"Seharusnya, otoritas Malaysia mengikuti standar operasional prosedur (SOP) internasional, yaitu menghindari penyiksaan dan pembunuhan tanpa peradilan," tegas Wahyu.
Selain itu, ia juga menyoroti ketidakseimbangan kekuatan dalam kasus ini, di mana aparat bersenjata Malaysia menghadapi pekerja migran yang tidak bersenjata. "Harus ada upaya persuasi, pemberian peringatan, dan tindakan melumpuhkan jika diperlukan. Namun, bukan langsung mengeksekusi," tambahnya.
Migrant Care mencatat bahwa sejak tahun 2020, sudah ada 75 WNI yang tewas akibat tindakan serupa di Malaysia. "Angka ini menunjukkan Malaysia bukan negara yang ramah bagi pekerja migran Indonesia. Ini harus segera diakhiri," kata Wahyu.
Untuk mengatasi masalah ini, ia mendesak pemerintah Indonesia untuk lebih proaktif mencari negara tujuan kerja baru yang lebih ramah bagi pekerja migran, mengingat Malaysia dan Timur Tengah selama ini menjadi destinasi utama.
"Harus ada exit strategy untuk mengurangi ketergantungan pada negara-negara yang tidak melindungi hak pekerja migran," pungkasnya.
Tindakan penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia di Malaysia ini kembali menyoroti buruknya perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Migrant Care mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan perlindungan bagi para pekerja migran.