PEKANBARU - Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Riau diminta untuk menunda pengadaan barang dan jasa hingga kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik pada pertengahan Maret 2025. Instruksi ini dikeluarkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar tanpa mengganggu perencanaan kepala daerah baru.
Presiden menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa (Barjas) di awal 2025 ditunda sampai regulasi baru terkait besaran Transfer ke Daerah (TKD) diterbitkan. Kebijakan ini bertujuan mencegah pelaksanaan program yang tergesa-gesa oleh kepala daerah lama, terutama terkait program fisik.
Arahan ini diperkuat dengan Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024. SEB tersebut menginstruksikan:
- Pencadangan sebagian dana transfer untuk kebutuhan fisik, seperti Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus Fisik.
- Penundaan pengadaan barang dan jasa hingga Menteri Keuangan menetapkan besaran dana transfer.
- Pemda diminta tetap menjalankan kegiatan rutin, seperti pembayaran gaji, listrik, air, dan operasional penting lainnya, agar layanan masyarakat tidak terganggu.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Thomas Larfo Dimeira, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau siap menjalankan arahan Presiden dan SEB Mendagri-Menkeu. Kegiatan Fisik: Akan ditunda sesuai instruksi pusat. Kegiatan Rutin: Tetap berjalan untuk memastikan pelayanan masyarakat dan operasional pemerintahan.
Thomas menegaskan, Pemprov Riau akan sepenuhnya mengikuti arahan Presiden demi memastikan transisi pemerintahan yang lancar dan sesuai regulasi.