PEKANBARU - Dua bupati petahana di Provinsi Riau, turut mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Afrizal Sintong dan Setiawan mengajukan gugatan hasil Pilkada Rokan Hilir ke MK. Gugatan terdaftar dengan nomor register APPP 31/PAN.MK/e-AP3/2024.
Diketahui hasil pleno KPU Rohil, Paslon Afrizal Sintong-Setiawan (Asset) dengan 126.710 suara. Mereka kalah dari Paslon Nomor Urut 2, H. Bistamam-Jhony Charles (Bijak) dengan 172.410 suara.
Petahana Alfedri-Husni Merza juga mengajukan sengketa Pilkada Siak 2024 ke MK. Paslon nomor urut 3 ini ajukan gugatan Pilkada Siak dengan nomor APPP 73/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Diketahui hasil pleno KPU memutuskan Paslon Nomor Urut 2, Afni Zulkifli-Syamsurizal menang Pilkada Siak dengan perolehan 82.319 suara.
Sementara petahana kalah dengan selisih suara yang sangat tipis. Petahana Alfedri-Husni Merza dengan 82.095 suara, cuma selisih 224 suara dengan Afni-Syamsurizal.
Mahkamah Konstitusi akan melakukan verifikasi administrasi dan menyusun panel hakim untuk menangani setiap kasus. MK menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan persidangan secara efektif dengan mengacu pada evaluasi pelaksanaan sidang sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, total tujuh pasangan calon di tujuh daerah di Riau sudah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketujuh gugatan tersebut masing-masing adalah gugatan pilkada Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, Kuansing dan Kampar, Siak dan Rohul.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Dumai tahun 2024 didaftarkan oleh Pemohon dari pasangan Ferdiansyah dan Soeparto. Kemudian, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Pekanbaru tahun 2024, datang dari calon nomor urut 1 Muflihun dan Ade Hartati.
Sebelumnya gugatan juga dilakukan oleh calon bupati Siak Alfedri-Husni Merza, selanjutnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024, pemohon oleh pasangan Kelmi Amri-Asparaini, yang diajukan Kamis (5/12/2024) pukul 18.11 WIB.
Hasil Pilkada Kabupaten Rokan Hilir juga digugat oleh calon bupati petahana Afrizal Sintong-Setiawan. Gugatan dimasukkan pada Kamis (5/12/2024). Hal yang sama juga di Kabupaten Kampar. Gugatan dilakukan oleh pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra. Serta Pilkada Kuantan Singingi oleh pasangan Adam-Sutoyo.
Sementara untuk Pilkada Gubernur Riau, hingga Rabu (11/12/2024) belum ada gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.