PEKANBARU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di ProKeputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau, yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa penetapan UMP ini merupakan hasil dari dua kali sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang dilaksanakan pada tanggal 6 dan 9 Desember 2024.
"Inilah kesepakatan yang kita hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yangmana hari Senin kemarin juga kami sudah melaporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau," ujar Boby Rachmat, Selasa (10/12/2024).
Selain UMP, Pemprov Riau juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu. Melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3725/12/2024, ditetapkan UMSP untuk subsektor pertambangan minyak bumi dan gas alam serta sektor perkebunan pertanian.
- Upah Minimum Sektoral Pertambangan Migas: Rp3.543.863,98
- Upah Minimum Sektoral Perkebunan Pertanian: Rp3.526.320,10
Kedua sektor ini memiliki ketentuan upah minimum yang lebih tinggi, sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan kondisi industri masing-masing.
Boby Rachmat menambahkan bahwa kebijakan kenaikan UMP dan UMSP ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. Dengan adanya kenaikan upah tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja di Provinsi Riau serta mendukung percepatan pembangunan ekonomi daerah.
"Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau," tutup Boby Rachmat.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin, sementara sektor-sektor ekonomi di daerah ini dapat berkembang lebih pesat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat.