PEKANBARU - Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya. Penetapan angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kenaikan UMP ini, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, melalui Kabid Hubungan Industrial, M. Yunus, telah mempertimbangkan arahan Presiden serta keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Yunus menjelaskan bahwa UMP yang baru ini akan menjadi acuan upah di Provinsi Riau, khususnya untuk kabupaten atau kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
“UMP ini akan menjadi acuan upah di Provinsi Riau bagi kabupaten atau kota yang belum menetapkan UMK,” ujar Yunus, Jumat (6/12/2024).
Proses Penetapan dan Pengumuman
Setelah penetapan UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 juga akan diumumkan melalui Keputusan Gubernur Riau sebelum 11 Desember 2024. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
“Pemberlakuan semua ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Diharapkan ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau,” kata Yunus.
Harapan dan Dampak Kenaikan
Dengan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di Riau, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kenaikan ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan pekerja memperoleh upah yang lebih layak, sejalan dengan kondisi ekonomi nasional yang dinamis.
Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan memperbaiki kesejahteraan pekerja di Riau, sekaligus mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.