PEKANBARU - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan pemerintah belum pernah membahas rencana pemberian bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak jika pajak pertambahan nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12 persen. "Belum pernah dibahas," ujar Muhaimin saat menghadiri pembukaan Munas V Perempuan Bangsa di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Menurut Muhaimin, bansos dapat menjadi langkah antisipasi pemerintah untuk melindungi masyarakat terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan ketersediaan anggaran negara. “Kalau ada anggaran, bansos bisa dijadikan bantalan antisipasi, terutama bagi mereka yang terancam jatuh ke dalam kemiskinan,” jelasnya.
Cak Imin tidak memerinci bentuk bantuan yang akan diberikan, apakah berupa subsidi langsung atau skema lainnya. Ia menegaskan bahwa prioritas utama penerima bansos adalah masyarakat miskin, termasuk kategori miskin ekstrem, miskin, dan miskin relatif."Bansos itu untuk masyarakat miskin. Ada tiga level, miskin ekstrem, miskin, dan miskin relatif. Ini yang menjadi prioritas utama," ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai sejauh mana pembahasan di internal kabinet terkait wacana kenaikan PPN 12 persen dan pemberian insentif bagi masyarakat terdampak, Cak Imin mengaku tidak mengetahui detailnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Itu tanyakan langsung ke Bu Sri Mulyani, saya tidak tahu," tutupnya.