Cara dan Syarat Nyoblos Pilkada 2024 Jika di Luar Domisili KTP

Cara dan Syarat Nyoblos Pilkada 2024 Jika di Luar Domisili KTP

PEKANBARU - Masyarakat Indonesia akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diselenggarakan secara serentak untuk pertama kalinya di 37 provinsi serta 508 kabupaten/kota. Meski Pilpres 2024 baru saja berlalu, masyarakat perlu mengetahui cara dan syarat mencoblos pilihannya di Pilkada 2024.

Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelum mengikuti pemungutan suara, masyarakat harus memastikan sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024. Proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Bagi pemilih yang pada hari pelaksanaan tidak berada di lokasi domisili sesuai KTP, KPU memberikan opsi untuk mengajukan pindah memilih. Namun, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat menggunakan fasilitas ini dan tetap berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

Berikut ini cara, syarat dan tahapan ikut nyoblos Pilkada 2024, tetapi tidak berada di domisili KTP.

Langkah dan Ketentuan Pindah Memilih pada Pilkada 2024
1. Memastikan terdaftar dalam DPT
Pastikan diri Anda sudah terdaftar dalam DPT Pilkada 2024. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Setelah terdaftar, segera urus proses pindah memilih di kantor kelurahan, kecamatan, atau KPU kabupaten/kota, baik di daerah asal maupun tujuan.

2. Tahapan pengurusan pindah memilih
Pengurusan pindah memilih terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap satu (Paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara) untuk alasan berikut ini, sesuai keputusan KPU:

- Mendapat tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan atau menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
- Menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisili.
- Keadaan tertentu lain sesuai peraturan undang-undang.

Tahap dua (paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara), yang
berlaku untuk keadaan mendesak, seperti:

- Mendapat tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.
- Menjadi tahanan atau menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
- Tertimpa bencana alam.

3. Dokumen yang harus dipersiapkan
Untuk mengajukan pindah memilih, siapkan dokumen seperti berikut ini:

- KTP elektronik.
- Kartu keluarga (KK), biodata penduduk, atau identitas kependudukan digital (IKD).
- Dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih, seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap, surat keterangan belajar, atau surat keterangan terkait bencana.

4. Proses pengajuan di kantor KPU
Setelah mendatangi petugas KPU di kantor kelurahan, kecamatan, atau KPU kabupaten/kota, petugas akan melakukan pengecekan. Jika data dan dokumen sesuai, Anda akan menerima formulir A-surat pindah memilih dan nomor token melalui email.

5. Jenis surat suara yang diterima
Jenis surat suara yang diperoleh tergantung lokasi pindah memilih, seperti berikut ini.

- Masih dalam satu kabupaten/kota
Surat suara pemilihan gubernur dan bupati/wali kota.
- Di luar kabupaten/kota, tetapi masih dalam satu provinsi
Surat suara pemilihan gubernur.
- Di luar provinsi
Tidak mendapatkan surat suara pemilihan gubernur atau bupati/wali kota.
- Pindah domisili dengan KTP baru sesuai alamat TPS tujuan
- Surat suara pemilihan gubernur dan bupati/wali kota.

Proses pindah memilih memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan pengajuan sesuai tahapan waktu yang telah ditentukan. Dengan mengikuti cara dan syarat nyoblos di Pilkada 2024 ini, hak suara Anda tetap dapat digunakan meskipun berada di luar domisili.

Berita Lainnya

Index