Jadi Corong Marketing, Meta Didesak Hentikan Seluruh Konten Judi Online

Jadi Corong Marketing, Meta Didesak Hentikan Seluruh Konten Judi Online

PEKANBARU - Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) meminta perusahaan Meta yang menaungi Facebook dan Instagram untuk segera menghentikan seluruh konten judi online. Pasalnya, Meta  disebut menjadi corong utama marketing judol, disusul Telegram, plaftrom X dan WhatsApp (WA).

"Meta baik FB maupun IG adalah corong utama marketing judol, disusul Telegram, plaftorm X dan WA. Meta mengizinkan iklan judol secara vulgar. Berdasarkan riset 82% pengguna Meta mengakui terpapar konten iklan judol," ujar Direktur Eksekutif LKDI Abdul Kholik kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

"Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada Meta agar melarang seluruh konten judi online karena semakin hari semakin agresif dan vulgar melalui iklan atau ads milik Meta," tegas Abdul menambahkan.

Ia melanjutkan, LKDI tidak segan-segan melakukan tuntutan hukum kepada platform termasuk Meta jika tetap membiarkan konten-konten judi online. Pasalnya, judol tidak sekedar merampok uang mayoritas rakyat miskin, tetapi juga makin menambah penderitaan rakyat, termasuk masyarakat saling membunuh, saling mencuri, saling merampok dan tindak kejahatan lainnya.

"LKDI akan melakukan tuntutan hukum kepada Meta agar segera menghentikan seluruh iklan judol dan mem-banned akun-akun yang menjadi marketing judol per hari ini," tandas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun LKDI, total transaksi judol dari 2021 hingga sekarang mencapai angka Rp 900 triliun. Yang menarik, dalam 4 tahun tersebut, tren transaksi judi online terus mengalami peningkatan dengan perincian 2021 sebesar Rp 57,91 triliun, pada 2022 sebesar Rp 104,42 triliun, pada 2023 sebesar Rp 327,05 triliun dan pada 2024 mencapai angka Rp 283 triliun.

Diperkirakan, pada 2024 ini jumlahnya di atas Rp 400 triliun kalau tidak serius melakukan perang melawan judi online.

"Jelas, terjadi tren peningkatan dari tahun ke tahun, baik dalam hal nilai transaksi maupun jumlahnya. Artinya, isu pemberantasan judi online selama satu tahun terakhir ini tidak berdampak pada penurunan transaksi dan jumlah pemain," kata dia.

"Data tersebut belum termasuk adanya puluhan ribu bahkan mungkin ratusan ribu akun social media baik di platform Meta (FB dan IG), X, YouTube dan TikTok. Plus akun WA maupun Telegram yang digunakan langsung untuk komunikasi dengan para pemain dan customer service (SC) website judi online," tambahnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi sekaligus mendukung penuh ketegasan dan tekad Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online. Selain itu, LKDI juga bangga dan respek atas gerak cepat Polri yang langsung melaksanakan perintah presiden dalam memberantas judi online.

Menurut Abdul, gerak cepat Polri terlihat dalam penangkapan belasan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam kasus perlindungan terhadap ribuan situs judi online.

"Tentu saja kami berharap gerak cepat kepolisian tersebut tidak hanya sampai di situ. Karena yang kami amati, belasan pegawai Kemenkomdigi itu hanya pelaksana. Kami harapkan dari kepolisian adalah menangkap atasannya yang memberi perintah pada mereka," pungkas Abdul.

Berita Lainnya

Index