PEKANBARU - Polda Metro Jaya menyita dua unit senjata api (senpi) hingga uang tunai senilai Rp 73,723 miliar terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
"Penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain 34 unit hand phone, 23 laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Kamis (7/11/2024).
Selain itu, 11 jam tangan mewah, empat unit tablet, empat unit bangunan, dua senjata api, satu motor, dan 215,5 gram logam mulia. “Kami juga menyita uang berbagai pecahan rupiah hingga dolar Singapura. Apabila ditotal, uang tersebut mencapai Rp 73,723 miliar,” kata dia. Dia mengatakan, penyidik akan secara intensif melalukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan menyita barang bukti lainnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 15 tersangka terkait kasus judi online. Dari jumlah itu, 12 orang adalah pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital dan tiga warga sipil.