Polda Riau Segel Rumah Buronan Kasus Narkotika, Tindak Jaringan Besar yang Libatkan Mantan Polisi

PEKANBARU - Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, memimpin penyegelan rumah milik Eko Harya Pradita alias Eko Abud, seorang buronan kasus narkotika, yang terletak di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Penyegelan tersebut dilakukan pada Selasa (5/11/2024), dengan pengamanan ketat dari Polres Dumai dan Sat Sabhara.

Tindakan ini dilakukan setelah adanya penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Dumai, dengan nomor perkara 132/Pen.Pid/2024/PN Dumai. Kombes Manang menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya mengungkap jaringan narkoba yang cukup besar, yang juga melibatkan mantan anggota kepolisian.

Jaringan Narkoba dan Tersangka Utama
Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan bahwa jaringan narkoba yang dipimpin oleh Eko Abud cukup luas. Salah satu pemasok utama narkotika jenis sabu dan ekstasi ke jaringan Eko adalah Hamda Gustiawan, seorang mantan anggota Polres Kepulauan Meranti yang dipecat pada tahun 2018 dengan pangkat terakhir Briptu. Hamda diketahui telah memasok sekitar 800 gram sabu kepada Eko Abud pada awal Oktober 2024.

“Hamda Gustiawan mengakui telah memasok sabu seberat 800 gram kepada Eko Abud pada awal Oktober lalu,” kata Kombes Manang.

Awal Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan tiga tersangka di depan Hotel Surya, Duri, pada Kamis (10/10/2024). Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah Hamda Gustiawan, M Sayuti, dan Hadi Wijaya. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap mobil mereka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga bungkus sabu serta alat hisap.

Keterangan yang diberikan oleh Hamda Gustiawan mengarah pada M Ahlun, seorang pemasok narkoba lainnya yang kemudian berhasil ditangkap di Pekanbaru. Dari tangan M Ahlun, polisi menyita sabu dan pil ekstasi berwarna kuning.

Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Dalam operasi pengungkapan yang melibatkan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 3,2 gram sabu dan empat butir pil ekstasi dari para tersangka. Semua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kombes Manang menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus berkembang, dengan tujuan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan narkoba yang ada dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Riau.

Dukungan Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus
Selama penggeledahan, pihak kepolisian juga mengundang tokoh masyarakat setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan, sebagai bentuk transparansi dan untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan terbuka kepada publik.

“Kami berharap melalui operasi ini, masyarakat dapat melihat komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba dan memberikan efek jera kepada pelaku serta jaringan yang terlibat,” ujar Kombes Manang.

Polda Riau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, terutama yang melibatkan jaringan besar dan aparat yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.

Berita Lainnya

Index