PEKANBARU - Sebulan menjelang pencoblosan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melipat surat suara. Proses pelipatan surat suara dimulai pada Minggu (27/10/2024) dan ditargetkan akan selesai lima hari kedepan.
Dikatakan Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, pelipatan surat suara dilakukan oleh sebanyak 170 tenaga yang dilaksanakan di gudang logistik KPU Pekanbaru, Kecamatan Bukit Raya.
Dikatakan Raga Perwira, pada hari pertama pelipatan surat suara diawali dengan surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru.
“Setelah pelipatan surat suara pemilihan wali kota rampung, akan dilanjutkan dengan pelipatan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” jelas Raga.
Ia menambahkan bahwa setiap petugas pelipat surat suara ditugaskan melipat satu kardus yang berisi 2.500 lembar surat suara.
“Setiap lembar surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru akan diberi upah Rp 250 per lembar, sedangkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dihargai Rp 180 per lembar. Perbedaan upah ini disebabkan oleh ukuran kertas surat suara yang berbeda, menyesuaikan dengan jumlah paslon,” jelasnya.
Saat ini, menurut Raga, pihaknya belum menemukan kendala atau surat suara yang rusak.
"Mengantisipasi hal tersebut, KPU Pekanbaru telah memberikan arahan kepada petugas pelipatan terkait kategori surat suara yang rusak atau salah cetak. Nanti akan kami laporkan secara berjenjang ke KPU provinsi dan penyedia surat suara," pungkasnya.