PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, tengah gencar melakukan penertiban reklame dan tiang reklame yang habis masa tayang dan izinnya.Hal itu mengingat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari pajak reklame cukup besar. Bahkan pada tahun ini, pajak reklame bisa melebihi target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun ini.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, saat ini pendapatan Pemko Pekanbaru dari pajak reklame sekitar Rp31 miliar lebih dari target Rp36 miliar. Capaian pajak reklame itu berkisar 86 persen dari target yang ditetapkan."Artinya, hanya tersisa Rp5 miliar atau 14 persen lagi target PAD Kota Pekanbaru dari pajak reklame," ujar Alek, Senin (21/10/2024).
Ia menyebut, saat ini tim dari Bapenda Pekanbaru terus melakukan penertiban dalam upaya memaksimalkan PAD dari pajak reklame. Ada sekitar 500 tiang reklame yang sudah habis masa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia menyebut, untuk penerbitan IMB terakhir pada tahun 2021 lalu. Artinya, dalam empat atau lima tahun setelah penertiban izin mereka sudah habis. "Jadi hitungan kita, IMB mereka yang terbit tahun 2018, 2019 itu sudah habis semua," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya telah menyurati pengusaha reklame yang sudah habis masa izin tersebut. Bahkan tim dari Bapenda Pekanbaru juga melakukan penempelan stiker di tiang reklame yang menyatakan belum membayar pajak.
"Makanya saya selaku Kepala Bapenda meminta tim yang bertugas untuk melakukan penertiban setiap minggunya," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menertibkan reklame yang sudah habis masa tayangnya. Penertiban dilakukan agar pengguna jasa reklame yang ingin memperpanjang tayang reklamenya, agar membayar pajak dahulu.
"Kalau mereka mau lanjut tayang bayar pajaknya. Tapi kalau tidak lanjut kita copot," tegasnya.
Diketahui juga, total PAD Kota Pekanbaru dari pajak mencapai Rp686 miliar dari target Rp850 miliar. Artinya, masih ada sekitar Rp164 miliar lagi pajak yang harus dikumpulkan Bapenda Pekanbaru.