Kasus SPPD Fiktif, Polisi Sita Barang Mewah dari Tenaga Harian Lepas di Sekwan Riau

Kasus SPPD Fiktif, Polisi Sita Barang Mewah dari Tenaga Harian Lepas di Sekwan Riau

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita sejumlah barang mewah dari seorang wanita terkait penyidikan kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan DPRD Riau, Selasa (8/9/2024). Wanita muda inisial MS itu merupakan salah satu tenaga harian lepas (THL) di Sekwan DPRD Riau.

MS terpaksa menyerahkan sejumlah barang gratifikasi yang dia terima dan diduga berkaitan dengan kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau pada 2020-2021.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto menjelaskan, MS diperiksa selama hampir 11 jam oleh penyidik. Penyidik menyita tiga jenis barang berupa sepatu, sandal, dan tas mewah yang terdiri dari 15 item. Barang-barang mewah senilai kurang lebih Rp 395 juta itu diserahkan MS ke penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

“Benar saudari MS tadi pagi menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Dari pemeriksaan itu MS menyerahkan beberapa barang branded pemberian dari saksi lain berinisial M (eks Sekwan DPRD Riau) berupa tas, sepatu, dan sandal. Kalau ditotal nilainya sekitar Rp 395 juta. Barang-barang tersebut diberikan M kepada saudari MS saat dirinya menjabat sebagai sekwan,” kata Kombes Anom kepada Beritasatu.com, Selasa (08/10/2024) malam.

Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terus melakukan pendalaman dan telah memiliki daftar 404 saksi yang akan dimintai keterangan. Dari jumlah itu, penyidik telah memeriksa sedikitnya 51 orang mulai dari sekwan, PNS, hingga THL.

"Kita memeriksa saksi secara maraton karena jumlahnya banyak dan butuh waktu yang panjang sampai selesai 404 saksi," tuturnya.

MS akan kembali diperiksa pada Rabu (9/10/2024) ini untuk menyinkronkan keterangan, data, barang bukti dan keterkaitan dirinya dengan kasus SPPD fiktif di sekwan DPRD Riau.

Dikatakan, penyidik masih mendalami maksud dan tujuan M memberikan barang-barang mewah tersebut kepada MS. “Terkait atau apa pun itu, masih didalami oleh penyidik, yang jelas semua barang branded tersebut ada kaitannya dengan kasus SPPD fiktif dan harus disita sebagai barang bukti,” tutur Kombes Anom.

Seperti diketahui, penyidik Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi terkait SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau sejak 2023 lalu.

Dalam proses penyelidikan, puluhan saksi diperiksa mulai dari pegawai, maskapai hingga terakhir adalah eks sekretaris dewan DPRD Riau inisial M. Setelah pemeriksaan M sebagai saksi, penyidik krimsus langsung menaikkan status dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan pada 12 Juli lalu.

Tak hanya itu saja, polisi mengungkap ada 35.000 lebih tiket pesawat diduga fiktif. Bahkan dalam proses penggeledahan di kantor DPRD Riau polisi membutuhkan waktu hingga delapan hari.


 

Berita Lainnya

Index