Cara Menempelkan E-Meterai di Formulir Pendaftaran PPPK 2024

Cara Menempelkan E-Meterai di Formulir Pendaftaran PPPK 2024

PEKANBARU - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Salah satu dokumen wajib pendaftaran adalah surat pernyataan dan surat lamaran yang dibubuhi materai atau e-meterai. Bagaimana cara menempelkan e-meterai di formulir pendaftaran PPPK 2024?

Diketahui, mengisi formulir surat lamaran dan surat pernyataan PPPK 2024, calon peserta diperbolehkan menggunakan materai tempel maupun e-meterai. Hal ini telah dikonfirmasi BKN melalui situs web dan akun media sosial resminya.

Saat ini, jenis meterai yang berlaku di Indonesia adalah meterai seharga Rp 10.000. Harga meterai tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 yang ditetapkan sejak 1 Januari 2021.

Tutorial Membeli E-Meterai
Jika pelamar PPPK hendak menggunakan e-meterai, maka cermati cara membeli e-meterai di sejumlah lapak online yang menyediakan e-meterai. Calon pelamar juga dianjurkan untuk mengecek keaslian e-meterai tersebut. Bagaimana cara membeli dan mengecek keaslian e-meterai? Berikut ulasannya:

Calon pendaftar PPPK 2024 bisa memperoleh e-meterai dengan cara mengunjungi lapak online yang menjual e-meterai. Setelah masuk ke dalam link lapak online yang dituju, klik daftar, pilig menu personal untuk pembelian individu atau klik enterprise untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan.

Setelah itu, calon pelamar diwajibkan mengisi dokumen sesuai petunjuk dengan mengecek kotak masuk pada e-mail, lalu klik tombol aktivasi akun, sesudahnya akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi berhasil. Langkah selanjutnya adalah masuk lagi ke link lapak online e-meterai dan pilih opsi pembelian.

Kemudian pilih kuantitas e-meterai yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan, lakukan pembayaran, dan jika sudah membayar maka akan muncul pemberitahuan bahwa e-meterai sudah berhasil dibeli.

Cara Menempelkan E-Meterai
Setelah sukses membeli e-meterai, pilih menu pembubuhan pada halaman dashboard distributor e-meterai. Kemudian, klik tipe berkas yang akan ditempelkan e-meterai dengan kapasitas file maksimal 10 MB.

Unggah berkas yang ingin dibubuhkan e-meterai, sesuaikan gambar e-materai, pada proses menempelkan e-meterai untuk yang pertama kalinya, pelamar akan diminta membuat PIN berisi 6 digit angka untuk menempelkan e-meterai berikutnya.

Adapun dokumen yang sudah berhasil ditempelkan e-meterai akan terkirim ke e-mail secara otomatis dan siap untuk diunggah ke form formulir di link sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).
 

Berita Lainnya

Index