PEKANBARU - Tujuh daerah di Provinsi Riau tak kunjung mengusulkan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024.
Padahal batas akhir pengesahan APBD-P sesuai aturan paling lambat tiga bulan sebelum tutup tahun anggaran atau 30 September. Artinya masih ada tiga hari lagi kesempatan tujuh daerah menyampaikan draf anggaran perubahan. Jika sampai tanggal itu tak mengusulkan, maka tujuh daerah terancam tak punya APBD-P.
Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hilir (Inhil) dan Pelalawan.
"Sampai saat ini belum ada penambahan, masih yang kemarin juga yang mengusulkan draf APBD-P. Padahal waktunya sudah mepet," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE, Jumat (27/9/2024).
Indra menjelaskan, hingga saat ini baru lima kabupaten kota yang mengusulkan draf APBD-P nya untuk dievaluasi. Diantaranya adalah Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu (Inhu), Bengkalis, Kota Pekanbaru dan Dumai.
"Kalau yang sudah selesai dievaluasi ada empat daerah, yakni Dumai, Kampar, Indragiri Hulu dan Bengkalis. Sementara Kota Pekanbaru masih berproses," sebutnya.
Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada tujuh kabupaten yang belum mengajukan evaluasi draf APBD-P tersebut agar segera menyampaikannya ke Pemprov Riau.
"Kalau sampai batas akhir belum disahkan, berarti mereka tidak punya APBD perubahan, masih ada waktu tiga hari dan ini sangat mepet sekali waktunya," ujarnya.
Indra juga mendorong agar tujuh kabupaten tersebut segera mengajukan evaluasi draf APBD-P nya. Sebab proses evaluasi di Pemprov Riau juga memakan waktu yang tidak sebentar, karena proses evaluasi melibatkan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi proses evaluasi itu melibatkan banyak pihak, ada dari Kemendagri dan Kemenkeu, tapi kalau dokumen dari kabupaten kota itu lengkap langsung kita kirim ke Kemendagri dan Kemenkeu. Selanjutnya, hasil fasilitasi dari Kemendagri dan Kemenkeu itulah yang kita jadikan dasar untuk melakukan evaluasi," terangnya.
"Setelah proses evaluasi di BPKAD selesai, pihaknya langsung mengajukan ke Pj Gubernur Riau untuk diterbitkan SK-nya. Jika SK evaluasi APBD-P kabupaten kota itu sudah diteken, barulah dikembalikan ke kabupaten kota untuk dibuat persetujuan dengan DPRD setempat dan dijalankan," tutupnya.