PEKANBARU - Salah satu perlengkapan penting untuk bepergian ke luar negeri adalah visa dan paspor. Kedua dokumen ini memiliki peran vital dalam proses perjalanan. Yuk kenali perbedaannya sehingga perjalanan ke luar negeri jadi lancar!
Visa dan paspor adalah dua dokumen penting yang sering digunakan dalam perjalanan internasional. Meskipun keduanya sering disebutkan bersamaan, sebenarnya mereka memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda.
Visa
Visa adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah negara yang akan dikunjungi, memungkinkan pemegangnya untuk masuk, tinggal, atau keluar dari negara tersebut dalam jangka waktu tertentu. Hal ini biasanya terkait dengan tujuan kunjungan, seperti wisata, bisnis, studi, atau kerja.
Setiap jenis visa memiliki masa berlaku yang berbeda, tergantung pada tujuan kunjungan dan kebijakan negara yang bersangkutan. Visa dapat berbentuk stiker yang ditempelkan pada halaman paspor atau berupa visa digital yang dikirimkan melalui email.
Visa digital atau e-visa telah menjadi populer karena proses pengajuannya yang lebih praktis dan cepat. Misalnya, visa digital dapat diakses melalui situs resmi pemerintah negara tujuan dan harus dicetak untuk ditunjukkan saat memasuki negara tersebut. Di Indonesia, misalnya, visa on arrival elektronik (e-VoA) dapat diakses melalui situs molina.imigrasi.go.id.
Pengajuan visa biasanya memerlukan dokumen tambahan selain paspor, seperti rekening bank, surat undangan, atau bukti tempat tinggal. Proses pengajuan ini dapat dilakukan di kedutaan besar atau melalui aplikasi online, tergantung pada kebijakan negara tujuan.
Paspor
Di sisi lain, paspor merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asal pemegang paspor. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang, yang diperlukan saat melintasi perbatasan internasional.
Dikutip dari Times of India, paspor umumnya berisi informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, foto, dan nomor identifikasi unik. Kegunaan Paspor sangat penting untuk perjalanan internasional karena tanpa paspor, seseorang tidak akan diizinkan untuk memasuki negara lain.
Meskipun paspor adalah dokumen identitas yang sah di luar negeri, keberadaannya tidak secara otomatis memberikan hak untuk memasuki negara lain. Itulah mengapa visa diperlukan sebagai izin resmi dari negara tujuan.
Paspor juga memiliki masa berlaku yang harus diperhatikan oleh pemegangnya. Banyak negara yang mensyaratkan paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan sebelum kedaluwarsa untuk mengizinkan masuk ke negara mereka. Oleh karena itu, penting bagi pemegang paspor untuk memperbarui paspornya sebelum masa berlakunya habis.
Secara umum, pembuatan paspor lebih sederhana dibandingkan dengan pengajuan visa. Dikutip dari situs imigrasi.go.id, pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
Setelah melalui proses verifikasi dan pengambilan foto, paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.