PEKANBARU - Pemerintah sudah menerapkan peraturan Golden Visa Indonesia. Golden Visa merupakan peraturan mengenai masa tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, dengan sebuah persyaratan. Tujuan dibentuknya adalah untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri dan membentuk sumber daya manusia berkualitas.
Berikut ini informasi mengenai Golden Visa Indonesia dan apa saja dasar hukumnya.
Aturan Golden Visa Indonesia
Aturan Golden Visa merupakan buatan Presiden Joko Widodo. Pada intinya, Golden Visa dibuat untuk membantu WNA berinvestasi di Indonesia.
Seorang WNA yang akan tinggal dan berniat membangun perusahaan di Indonesia selama 5 tahun, diwajibkan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 38 miliar. Sementara itu, jika ingin tinggal lebih lama, 10 tahun, maka diwajibkan berinvestasi sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar.
Aturan berbeda diberlakukan untuk investor WNA yang tidak berniat membangun perusahaan di Indonesia. Untuk tinggal selama 5 tahun, maka wajib investasi sebesar US$ 350.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar.
Sementara itu, untuk tinggal selama 10 tahun wajib investasi sebesar US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar. Uang tersebut nantinya digunakan untuk membeli saham perusahaan publik, obligasi pemerintah, atau deposito.
Ada pula peraturan khusus bila seorang WNA membangun perusahaan dan menanamkan modal sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar, jajaran direksi dan komisaris akan mendapat Golden Visa selama 5 tahun. Bila menanam modal sebesar US$ 50 juta akan diberi masa tinggal selama 10 tahun. Peraturan ini dibuat mengikuti beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Kanada, Spanyol, dan lainnya.
Dasar Hukum Golden Visa Indonesia
Dasar hukum utama penerapan Golden Visa di Indonesia adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, dasar hukum utama lain adalah Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Jenis Golden Visa Indonesia
Pemerintah membuat dua jenis Golden Visa, yaitu Golden Visa Investor dan Golden Visa Global Talent. Visa Investor dibuat khusus untuk para WNA yang berniat berinvestasi membangun perusahaan di Indonesia. Tidak hanya itu, visa ini juga diberikan pada WNA yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau dewan komisaris.
Sedangkan Visa Global Talent dibuat untuk mengundang orang asing dengan keahlian yang mampu diterapkan dalam menumbuhkan perekonomian Indonesia dan pengembangan orang Indonesia.