PEKANBARU - Peristiwa dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan jurnalis magang di KRL commuter line Bogor yang sempat viral di media sosial berakhir damai. Namun 5 orang polisi diperiksa propam terkait perkataan yang kurang pantas saat korban membuat laporan di Polsek Tebet, Jakarta Selatan.
Seusai melakukan pertemuan tertutup antara Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban dugaan pelecehan di atas KRL dan pelaku, semua pihak menyatakan berdamai. Perdamaian terjadi setelah polisi tak menemukan pasal pidana untuk menjerat pelaku atas perbuatannya. Korban yang didampingi pimpinan redaksi mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan atas respons cepat dan memberikan pendampingan trauma healing kepada Qur'aini Hamidea Suci atau Dea selaku korban.
"Kami berterima kasih atas responsnya, terima kasih juga ada pendampingan trauma healing kepada Dea dari Polres Jaksel. Kami sangat mengapresiasi," ujar pemimpin redeksi tempat Dea magang, Jimmy Radjah.
Sementara Kasie Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan lima orang anggota polisi diperiksa dan juga telah diberikan sanksi etik oleh Propam Polres Jakarta Selatan atas perkataan yang kurang menyenangkan dari penyidik Polsek Tebet saat korban membuat laporan kejadian yang menimpanya.
"Iya kelima anggota tersebut telah diperiksa dan diberikan sanksi di Propam Polres Jaksel, untuk sanksinya ada di Propam," kata Nurma.
Namun, pihak Polres Metro Jakarta Selatan belum menjelaskan secara detail sanksi etik yang diberikan terhadap lima anggota polisi tersebut.
Diketahui peristiwa perekaman diam-diam di atas kereta dialami korban saat berada di KRL commuter line Bogor-Jakarta.
Kasus ini pun viral setelah korban memposting dan menyebarkan kronologis kejadian yang menimpanya melalui media sosial.