PEKANBARU - Sebanyak 118 unit truk di Kabupaten Pelalawan terjaring razia Penegakkan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar) di wilayah Riau.
Razia gabungan inas Perhubungan Riau (Dishub) Riau bersama Ditlantas Polda Riau dan instansi terkait lainnya itu digelar selama tiga hari, 16-18 Juli 2024.
Demikian disampaikan Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Martian Firnandi, Sabtu (20/7/2024).
"Ada 118 unit truk kena tilang rizia tim Gakkum Penumbar di Pelalawan. Razia ini melibatkan
Ditlantas Polda Riau dan pihak terkait lainnya," katanya.
Martian menyampaikan, truk paling banyak dikenakan sanksi tilang, yakni yang melanggar pasal 288 ayat 3, yaitu tidak ada BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji sebanyak 98 truk.
Kemudian disusul truk melanggar pasal 286 atau tidak laik jalan sebanyak 19 tilang, pasal 308 ayat a atau tidak ada izin dalam trayek sebanyak 2 tilang.
Martian menjelaskan, 118 unit truk yang berhasil dilakukan tilang itu merupakan hasil razia gabungan selama tiga hari. Dimana hari pertama 16 Juli 2024 di Jalan Lintas Timur Sikijang sebanyak 48 truk.
Kemudian hari kedua 17 Juli 2024 razia dilakukan di Jalan Lintas Timur Sikijang sebanyak 40 truk kena tilang. Hari ketiga 18 Juli 2024 razia dilakukan di Japan Lintas Timur Sikijang sebanyak 30 truk.
"Razia ini komitmen Dishub Riau melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini dibeberapa daerah, dengan target yang lebih baik dari tahun 2023. Jadi pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," tutupnya.
Sebelumnya, razia dilakukan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) 134 truk kena tilang, Kota Dumai terdapat 143 truk kena tilang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) 116 truk ditilang, Kuantan Singingi (Kuansing) 114 truk kena tilang, Kabupaten Kampar 86 truk kena tilang, Kabupaten Pelalawan 18 truk kena tilang. Sehingga total 711 truk ditilang selama operasi dilakukan.