PEKANBARU - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Airlangga belum mengungkap detail kenaikan, namun langkah ini akan disesuaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
“Ya, (ada rencana kenaikan), akan disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Diketahui, dokumen KEM-PPKF 2025 telah diperbarui di mana salah satu arah kebijakan fiskal tahun depan adalah restrukturisasi belanja pegawai.
Pemerintah berencana untuk merestrukturisasi belanja pegawai, yang meliputi gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Belum terdapat rincian mengenai besaran kenaikan gaji PNS pada 2025. Airlangga hanya menyatakan, penyesuaian gaji bersifat peningkatan alias kenaikan. “Kalau penyesuaian kan ke atas,” katanya.
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan menyesuaikan kebijakan kepegawaian, mencakup penyusunan formasi PNS.
Langkah ini didasarkan pada analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar-daerah.
Secara historis pada 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, ditambah THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, ditambah gaji ke-13.
KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan untuk penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Inilah yang akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2024.
Dalam KEM-PPKF, Kementerian Keuangan dan DPR RI telah menyepakati asumsi makro dengan rincian sebagai berikut.
Pertumbuhan ekonomi diperkirakan antara 5,1-5,5 persen, laju inflasi 1,5-3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp15.300-Rp15.900 per dolar AS, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,9-7,2 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD75-85 per barel, lifting minyak bumi 580-605 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 1,003-1,047 juta barel setara minyak per hari.
Pendapatan negara diperkirakan antara 12,30-12,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), belanja negara 14,59-15,18 persen terhadap PDB, dan defisit 2,29-2,82 persen