Berapa Lama Masa Jabatan Anggota dan Ketua KPU?

Berapa Lama Masa Jabatan Anggota dan Ketua KPU?

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum.

KPU memiliki peran penting dalam memastikan setiap tahapan pemilu, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil, berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Dengan sistem yang transparan, KPU memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi secara bebas dan adil dalam proses pemilu. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas dan legitimasi hasil pemilu, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Namun, tahukah Anda berapa lama masa jabatan anggota dan ketua KPU? Berikut ini, penjelasannya yang dikutip dari laman resmi KPU, Selasa (16/7/2024).

Masa Jabatan Anggota KPU
Sesuai dengan Pasal 10, ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan masa jabatan keanggotaan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota adalah lima tahun.

Masa Jabatan Ketua KPU
Sementara, masa jabatan ketua KPU sama dengan masa jabatan anggota, yaitu lima tahun. Pemilihan ketua KPU dilakukan oleh para anggota KPU setelah mereka dilantik. Dengan ini pemilihan ketua KPU hasil dari keputusan bersama para anggota KPU.

Mekanisme Pemilihan dan Pelantikan
Proses pemilihan anggota KPU dilakukan secara transparan dan ketat. Calon anggota KPU harus melewati serangkaian seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi. Setelah lolos seleksi, nama-nama calon diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui oleh DPR, calon anggota KPU dilantik oleh presiden.

Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut ini:

1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
2. Menyusun tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
3. Menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu
4. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu.
5. Menerima daftar pemilih dari KPU provinsi.
6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu.
8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon terpilih serta membuat berita acaranya.
9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu.
10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya

Index