PEKANBARU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini menemukan bahan tambahan pangan berupa pewarna rhodamin B dan metanil yellow pada cone es krim.
“Rhodamin ini, cone-nya es krim yang warnanya merah ini yang mengandung Rhodamin B. Selain itu juga ada yang pewarna yang tidak boleh itu metanil yellow,” ujar Plt Kepala Obat Pengawas dan Makanan (BPOM), Lucia Rizka Andalusia, saat ditemui awak media baru-baru ini.
Sebagai informasi, pewarna Rhodamin B merupakan salah satu dari sederet bahan tambahan yang dilarang digunakan pada produk pangan. Pasalnya, zat warna Rhodamin B bersifat karsinogenik. Pewarna ini kerap digunakan sebagai zat warna untuk kertas, tekstil (sutra, wool, kapas), sabun, kayu, plastik dan kulit.
Zat warna Rhodamin B juga kerap digunakan sebagai reagensia di laboratorium untuk pengujian antimoni, kobal, niobium, emas, mangan, air raksa, tantalum dan tungsten, dan digunakan untuk pewarna biologik.
Rhodamin B bisa menumpuk di lemak sehingga lama-kelamaan jumlahnya akan terus bertambah. Rhodamin B diserap lebih banyak pada saluran pencernaan dan menunjukkan ikatan protein yang kuat.
Kerusakan pada hati tikus terjadi akibat makanan yang mengandung rhodamin B dalam konsentrasi tinggi. Paparan rhodamin B dalam waktu yang lama dapat menyebabkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.
Sementara itu, zat warna Metanil Yellow biasa digunakan pada industri tekstil, cat, kertas dan kulit binatang, indikator reaksi netralisasi (asam-basa).
Sama bahayanya dengan Rhodamin B, Metanil yellow dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, diare, panas, rasa tidak enak dan tekanan darah. Jangka panjang dapat menyebabkan kanker kandung kemih.