PEKANBARU - Bocah perempuan berusia 2 tahun di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tewas dibunuh saat berkendaraan bersama orang tuanya sepulang dari Kantor Camat Tempuling.
Peristiwa naas itu terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 21.50 WIB. Ketika itu, korban dan orang tuanya akan pulang ke rumah.
"Tiba-tiba datang pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam korban yang berada di posisi depan kendaraan," ujar Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, Kamis (4/7/2024).
Melihat anaknya berlumuran darah, orang tua korban langsung memutar sepeda motornya menuju Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis.
"Namun nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan sudah meninggal dalam perjalanan karena kekurangan darah akibat pendarahan hebat akibat luka tikam senjata tajam," kata Budi.
Kejadian itu dilaporkan orang tua korban ke Polsek Tempuling. Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mengetahui ciri-ciri pelaku.
Diketahui pelaku berada di sekitar Parit 2. Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Pelaku bernama Riski Saputra alias Ucok, berusia 21 tahun. Dia membunuh korban menggunakan badik," kata Budi.
Pelaku digiring ke Polsek Tempuling untuk penyidikan lebih lanjut. Dia mengaku melakukan pembunuhan karena sedang mabuk.
"Motif pelaku karena saat itu sedang mabuk. Dia melakukan penyerangan secara acak,” tutur Budi.
Pelaku diancam dengan Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.**