Berantas Judi Online hingga ke Akarnya!

Berantas Judi Online hingga ke Akarnya!

PEKANBARU - Akhir-akhir ini, permasalahan judi online di Tanah Air kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Persoalan judi online kian meresahkan lantaran melibatkan masyarakat dari semua golongan, beragam usia, bahkan menulari oknum aparat dan pejabat negara.

Sejatinya, permasalahan judi bukan barang baru di Indonesia. Bahkan, sang raja dangdut, Rhoma Irama pada era 80-an merilis lagu berjudul Judi yang menyoroti permasalahan sosial ini.

“Judi meracuni kehidupan. Judi meracuni keimanan. Pasti, karena perjudian orang malas dibuai harapan,” begitu penggalan lirik dari lagu Judi yang dirilis Rhoma Irama bersama Soneta Group lewat album “Nada-Nada Rindu” (1987).

Hampir 40 tahun setelah lagu itu dirilis, permasalahan judi di Indonesia tak kunjung terselesaikan. Benang kusut pemberantasan judi di Indonesia kian bertambah dengan digitalisasi. Situs web judi dapat diakses secara daring oleh semua orang, di mana pun, dan kapan pun.

Kecanduan
Menurut data dari Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, mayoritas masyarakat yang kecanduan judi online berada pada usia produktif, 31-50 tahun. Jumlahnya mencapai 40% dari seluruh penjudi online yang mencapai sekitar 4 juta orang atau 1,6 juta orang. Satgas juga memberi data sebanyak 2% (80.000 orang) pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat berusia di bawah 10 tahun dan 11% (440.000 orang)  berusia 11-20 tahun.

Pada pertengahan September lalu, di Ciamis, Jawa Barat, seorang guru ditangkap karena menggelapkan barang milik sekolah untuk dijual kembali demi membiayai kecanduannya pada judi online. Hal ini tentunya miris, mengingat peran guru sebagai pendidik.

Pada 8 Juni 2024, seorang polisi wanita (polwan) anggota Polres Kota Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah (28) membakar suaminya yang merupakan polisi anggota Polres Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27). Persoalan ini disinyalir lantaran Briptu Fadhilatun kesal karena Briptu Rian diduga menghabiskan uang gaji ke-13 untuk judi online. Briptu Rian meninggal setelah sempat dirawat intensif karena luka bakar 90%.

Beberapa hari sebelumnya, pada 5 Juni 2024, prajurit dari Batalyon Kesehatan Divisi Infanteri (Yonkes Divif) 1 Kostrad, Prada PS ditemukan meninggal dunia dengan dugaan bunuh diri. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut kematian Prada PS terkait judi online.

Penyakit Sosial
Sosiolog dari Universitas Nasional, Sigit Rochadi menyoroti beberapa aspek penting terkait judi online dan dampaknya terhadap masyarakat. Menurut Sigit, permasalahan judi di Indonesia sudah mengakar, bahkan nyaris menjadi budaya di tengah masyarakat.

“Yang mungkin tidak kita sadari, judi telah menjadi penyakit masyarakat yang telah ada selama berabad-abad. Kehadiran judi online hanya memperburuk masalah ini dengan kemudahan akses dan potensi kerugian finansial yang besar,” kata Sigit kepada Beritasatu.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Sigit, salah satu daya tarik utama judi online adalah modal awal yang relatif kecil. Masyarakat bahkan bisa mulai berjudi dengan Rp 10.000.

Infografis Indonesia darurat judi online. - (B-Universe Research/Investor.id)
Infografis Indonesia darurat judi online. - (B-Universe Research/Investor.id)

“Para pelaku judi sering kali dijanjikan kemenangan besar. Pada awalnya mereka memang bisa memenangi sejumlah uang. Misalnya, modal Rp 10.000 bisa mendapat Rp 50.000. Akhirnya mereka semakin tertarik untuk terus bermain dengan modal yang semakin besar,” ungkapnya.

Penyebab Perceraian
Judi juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya perceraian di Indonesia. Salah satu pengacara yang banyak menangani kasus perceraian di Ponorogo, Jawa Timur, Alwi Fachrudin mengatakan dalam gugatan cerai yang dipicu masalah ekonomi, judi online menjadi penyebab utama ekonomi keluarga berantakan.

“Permasalahan ekonomi semakin meningkat karena faktor judi online. Sebelum ada judi online, judi offline sudah merajalela,” kata Alwi yang ditemui Beritasatu.com, Jumat (28/6/2024).

Hingga Mei 2024, jumlah kasus perceraian di Ponorogo mencapai 743 kasus. Dari jumlah gugatan tersebut, dua faktor penyebab tertinggi adalah masalah ekonomi (407 kasus) dan perselisihan antara pasangan (110 kasus).

“Judi online mulai menjadi penyebab perceraian. Meskipun alasan pokoknya adalah ekonomi, ternyata uangnya digunakan untuk judi online. Beberapa tahun lalu, kasus seperti ini tidak ada, tetapi sekarang sudah mulai banyak,” kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo Maftuh Basuni.

Apa yang terjadi di Ponorogo juga terjadi di daerah lain. Kasus perceraian di Kota Depok, Jawa Barat, hingga Juni pada 2024 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Ironisnya, 70% dari kasus tersebut disebabkan oleh judi online dan pinjaman online.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengungkapkan, judi daring atau online dapat berdampak negatif pada keluarga dan berpotensi memicu konflik rumah tangga yang sering kali berujung pada perceraian.

"Judi online berhubungan dengan spekulasi yang tidak pasti. Saya khawatir suami yang kecanduan judi online tidak bisa mengontrol emosi mereka, sehingga menciptakan ketidaktenangan dalam keluarga. Jika kalah, biasanya mereka kecewa dan emosinya meledak,” kata Hasto di Semarang, Jumat (28/6/2024).

Dampak judi online telah merusak kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Aktivitas judi online kini berada pada taraf yang sangat memprihatinkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup akses terhadap 2,95 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Faktanya, aktivitas judi online tetap menjamur.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait permasalahan judi di masyarakat Indonesia. Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali terlibat dalam judi, baik offline maupun online.

“Secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (12/6/2024).

Presiden pun menyoroti dampak negatif judi, mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindak kejahatan dan  kekerasan di masyarakat.

“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekadar game atau iseng-iseng berhadiah, tetapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita,” tegas Jokowi.

Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni 2024. Satgas ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Satgas pun langsung menjalankan tiga langkah. Pertama, memblokir 4.000 hingga 5.000 rekening yang telah diidentifikasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai rekening yang dicurigai terlibat aktivitas judi online.

Kedua, penindakan terhadap pelaku jual beli rekening untuk transaksi judi online dan ketiga adalah penindakan aktivitas pembelian pulsa game online yang terafiliasi dengan judi online.

“Sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri,” kata Hadi, di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Hadi juga meminta aparat Polri dan TNI, terutama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, di kampung-kampung untuk bekerja sama menindak para pelaku di masyarakat. Pasalnya, pelaku judi online telah merambah hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas anggotanya jika kedapatan terlibat dalam praktik judi online. Tindakan tersebut berupa sanksi, mulai dari tindakan administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kepolisian juga secara aktif melakukan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum.

“Dalam menghadapi masalah judi online, kita perlu bertindak tegas. Dari Propam, sudah ada peraturan yang mengatur tindakan terhadap anggota yang terlibat, mulai dari sanksi hingga PTDH. Semua elemen bergerak untuk melakukan kegiatan preventif dan penegakan hukum demi memberantas judi online,” kata Listyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).

Ratusan Triliun Disedot
Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, 80% pemain judi online di Indonesia berasal dari kalangan menengah ke bawah. Transaksi yang dilakukan berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 100.000.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017, nilai transaksi judi online diperkirakan mencapai Rp 2,01 triliun rupiah.

Angka ini meningkat menjadi Rp 3,98 triliun pada 2018 (naik 98%). Setahun berikutnya, nilai transaksi judi online mencapai Rp 6,18 triliun. Nilai transaksi lalu melonjak lebih dari dua kali lipat hingga Rp 15,77 triliun pada 2020. Angka ini terus meningkat hingga mencapai Rp 57,91 triliun pada 2021 dan Rp 104,42 triliun pada 2022. Pada 2023, transaksi judi online ditaksir mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal pertama tahun ini saja, angka transaksi judi online sudah menembus Rp 100 triliun.

Menurut laporan Kepala Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto ada sekitar 4 juta orang yang terlibat dalam judi online di Indonesia. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak, mencapai 535.644 orang dengan transaksi senilai Rp 3,4 triliun.

Infografis Indonesia darurat judi online. - (B-Universe Research/Investor.id)
Infografis Indonesia darurat judi online. - (B-Universe Research/Investor.id)

Diikuti oleh Jakarta dengan 238.508 pemain dengan transaksi Rp 2,3 triliun rupiah, serta Jawa Tengah dengan 201.963 pemain dan transaksi Rp 1,3 triliun. Provinsi lain yang juga memiliki jumlah pemain judi online yang banyak adalah Jawa Timur (135.227 orang dengan transaksi Rp 1,05 triliun) dan Banten (150.302 orang dengan transaksi Rp 1,02 triliun).

Darurat Judi Online
Indonesia kini berada dalam keadaan darurat judi online. Praktik judi online sudah merajalela, sistematis, dan masif, melibatkan berbagai kalangan. PPATK mendeteksi dana judi online mengalir ke 20 negara dengan total perputaran uang mencapai Rp 600 triliun. Transaksi ini melibatkan banyak kalangan, termasuk anggota legislatif.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024), mengungkapkan 1.000 anggota DPR dan DPRD di seluruh Indonesia terdeteksi bermain judi online. Dari hasil penelusuran PPATK, agregat transaksi dari para wakil rakyat mencapai Rp 25 miliar dari 63.000 transaksi.

“Transaksi di antara mereka dari ratusan juta sampai miliaran rupiah. Itu agregat secara keseluruhan deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya, bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Ivan.

PPATK juga mencatat ada 164 wartawan yang bermain judi online. Perputaran uang judi online yang menyentuh profesi jurnalistik tersebut mencapai Rp 1,477 miliar dengan total transaksi mencapai 6.899 transaksi.

PPATK juga mengungkap modus jual beli rekening untuk judi online. Rekening-rekening ini dikumpulkan dari masyarakat di kampung-kampung oleh satu orang atau pengepul, kemudian dijual ke pihak lain dengan harga tinggi dan digunakan untuk judi online. Praktik ini menunjukkan betapa sistematis dan masifnya jaringan judi online di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Muhadjir mengimbau masyarakat untuk tidak meminjamkan nomor rekening kepada siapa pun, karena tindakan tersebut bisa dianggap memfasilitasi judi online dan berpotensi pidana.

“Terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa, jika ada yang ingin meminjam nama atau nomor rekening dengan imbalan, jangan dilayani. Harus ditolak. Nama dan rekening tersebut akan digunakan untuk judi online oleh atau dijual kepada pihak lain,” kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

“Ingat, orang yang memfasilitasi judi online bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 6 tahun sesuai undang-undang ITE,” tambahnya.

 


 

Berita Lainnya

Index