PEKANBARU - Belum lama ini Tajikistan yang memiliki penduduk mayoritas muslim telah melarang penggunaan jilbab. Sejarah panjang pelarangan penggunaan pakaian penutup aurat bagi wanita muslim di Kazakhstan dimulai dengan larangan di sekolah sejak 2017.
Hijab atau jilbab adalah sesuatu yang diwajibkan oleh Sang Pencipta dalam syariat-Nya. Sebagai bagian dari syariat yang memiliki implikasi jangka panjang, ini berkaitan dengan kebahagiaan dan kemaslahatan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Jilbab merupakan pakaian universal yang harus dipakai oleh setiap wanita yang telah mengikrarkan keimanannya, tanpa memandang latar belakangnya, apakah dia muslimah dari Arab, Indonesia, Eropa, atau China. Kewajiban mengenakan hijab ini berlaku untuk setiap muslimah di seluruh dunia.
Jadi, wajib atau tidak untuk menggunakan hijab? Simak ketentuannya berikut ini.
Dalam surah Al-Ahzab ayat 59, Allah Swt memerintahkan kepada wanita untuk memanjangkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Ayat tersebut berbunyi:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS Al Ahzab: 59).
Ayat ini menunjukkan wajibnya jilbab bagi seluruh wanita muslimah. Apakah ada hadis yang mewajibkan wanita untuk mengenakan jilbab.
Ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakar pernah mendatangi Rasulullah Saw dengan mengenakan pakaian yang tipis. Rasulullah kemudian berpaling dari wajahnya dan berkata:
يا أسماء: إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَيْهِ
Artinya: “Asma, jika seorang perempuan telah haid, maka anggota tubuhnya tidak boleh terlihat kecuali bagian yang ini dan ini”. Demikian Rasulullah berkata sambil menunjuk wajah dan kedua telapak tangan yang dikecualikan boleh dilihat selain mahram.
Jadi, bagi wanita muslimah memiliki kewajiban untuk memakai hijab ketika sudah mencapai usia balig dan berakal.