Tanpa Calo, Segini Biaya Bikin Paspor Sehari Jadi

Tanpa Calo, Segini Biaya Bikin Paspor Sehari Jadi

PEKANBARU - Tak perlu risau jika paspor sudah habis masa berlaku saat Anda akan pergi liburan ke luar negeri secara dadakan. Seperti kita ketahui paspor menjadi dokumen perjalanan yang penting saat ke luar negeri. Umumnya, dokumen ini mesti dipersiapkan dari jauh-jauh hari karena proses pembuatannya yang butuh waktu cukup lama, terutama paspor reguler. Namun, bagi wisatawan yang butuh cepat, ada cara bikin paspor sehari jadi tanpa menggunakan perantara atau calo.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, layanan bernama Percepatan Paspor ini sudah tersedia di kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Dengan layanan ini, pelancong bisa mendapatkan paspor pada hari yang sama dengan pengajuannya bahkan bisa hitungan jam. Sementara, untuk paspor reguler butuh waktu sekitar empat hari kerja sejak pengajuan. 

Biaya Pembuatan Percepatan Paspor

Biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan percepatan paspor ini lebih besar dari pada yang reguler. Jika pembuatan paspor jalur reguler dikenakan biaya Rp350 ribu dan paspor elektronik Rp650.000 maka melalui jalur percepatan, terdapat biaya tambahan Rp1 juta.

Jadi, biaya permohonan paspor percepatan menjadi Rp1.350.000 untuk paspor biasa dan Rp1.650.000 untuk paspor elektronik. 

Aturan biaya tambahan Rp1 juta itu disebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

“Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman,” demikian bunyi PP 28/2019 itu.

Syarat Pembuatan Paspor Percepatan

Seperti paspor biasa, layanan percepatan ini juga membutuhkan beberapa persyaratan. Adapun persyaratan itu antara lain sebagai berikut. 

1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu Keluarga

3. Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama, bagi warga yang mengganti nama

6. Paspor lama jika sudah pernah punya

Namun, persyaratan ini akan berubah di masa mendatang. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merencanakan akan mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga pemohon tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor.

Cara Membuat Paspor dengan Percepatan 

Ajukan permohonan di aplikasi m-Paspor

Menurut situs resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, meskipun paspor reguler dan percepatan berbeda dalam beberapa hal, terdapat persamaan yang siginifikan yaitu sama-sama jenis antrean permohonan paspor di aplikasi M-Paspor.

Pemohon diberikan pilihan pada aplikasi M-Paspor terkait jenis layanan paspor yang diambil, paspor reguler dengan antrean lebih panjang dan percepatan paspor yang antreannya lebih cepat.

Pemohon diminta untuk memilih lokasi Kantor Imigrasi, mengisi data, dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. 

Datang langsung ke Kantor Imigrasi 

Beberapa Kantor Imigrasi memberikan layanan khusus untuk paspor percepatan, salah satunya adalah di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan PT Angkasa Pura II dan PT JAS untuk memudahkan pelancong yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat. Kantor Imigrasi yang berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tersebut bahkan buka pada Sabtu dan Ahad. 

Dilansir dari laman kantor Imigrasi Soekarno Hatta, mulai November 2023, bagi yang ingin layanan percepatan paspor di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, pemohon harus melakukan registrasi/ pendaftaran terlebih dahulu melalui WhatsApp  0812-9238-1090, dengan format #UP3#NAMA#TANGGAL LAHIR (DDMMYYYY)#TANGGAL LAYANAN (DDMMYYYY). Contoh: #UP3#Ryo Daniel#01111986#25112023. 

Syarat layanan percepatan paspor di Bandara 

- Hanya berlaku untuk permohonan paspor baru dan penggantian karena habis masa berlaku, tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang/ rusak/ perubahan data.

- Nomor telepon yang digunakan untuk melakukan pendaftaran tidak boleh sama dengan pemohon lain. Calon pemohon datang ke lokasi UP3 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada tanggal layanan sesuai pendaftaran.

- Pemohon datang ke lokasi UP3 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta sesuai dengan tanggal layanan saat pendaftaran mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB dengan menunjukkan balasan pesan WhatsApp kepada petugas di meja verifikasi berkas.

- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan lalu diberikan nomor antrean sesuai dengan urutan kedatangan.

- Pemohon menunggu nomor dan namanya dipanggil untuk melakukan tahapan wawancara dan pengambilan data biometrik.

- Pemohon mendapatkan lembar tagihan pembayaran layanan PNBP dan diwajibkan untuk segera melakukan pembayaran. Dua jam setelah pembayaran, paspor dapat diambil.

Berita Lainnya

Index