Begini Cara Lapor Kecurangan PPDB 2024 ke Kemendikbud dan KPK

Begini Cara Lapor Kecurangan PPDB 2024 ke Kemendikbud dan KPK

PEKANBARU - Masyarakat bisa melapor ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) jika menemukan indikasi kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024. Hal itu diungkapkan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek.

"Bisa dilaporkan ke ult.kemdikbud.go.id ," kata Chatarina di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Juni 2024.

Masyarakat, kata Chatarina, dapat melaporkan kecurangan PPDB melalui email dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id, SMS di 0811976929, telepon di 021-5703303/57903020 ext 2115, dan laman ult.kemdikbud.go.id.

Bahkan masyarakat dapat langsung melaporkan ke kantor Kemendikbud di Jakarta melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, Gedung C lantai dasar.

Chatarina memanggil elemen daerah setelah ada beberapa catatan soal kecurangan PPDB 2024. Salah satunya karena temuan Ombudsman Provinsi Sumatra Selatan yang menemukan tujuh Sekolah Menengah Atas (SMA) di Palembang diduga melakukan kecurangan.

Adanya kecurangan itu membuat Kementerian Pendidikan bebenah diri untuk penyelenggaraan PPDB ke depan. Kementerian Pendidikan meminta ke depannya semua pihak dapat transparan dalam melakukan semua hal terkait PPDB.Chatarina mengatakan perlu ada  sosialisasi masif ke masyarakat soal apa saja semua dokumen dan syarat yang dibutuhkan untuk masuk pendaftaran PPDB.

"Jadi ini sebenarnya transparansi dalam mekanisme penetapan yang kurang disosialisasikan," ujarnya. 

Cara Melapor Gratifikasi PPDB ke KPK

Adapun Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indira Malik, mendorong proses PPDB dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Untuk mendorong hal itu, KPK menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

"Semua pihak yang terlibat dalam PPDB wajib menjadi teladan menghindari praktek korupsi mulai penerimaan, pemberian, gratifikasi suap maupun pemerasan," ujarnya.

Indira berharap ke depannya penyelenggaran PPDB dapat berjalan baik. Dia mengatakan bagi masyarakat yang mengetahui praktik gratifikasi tersebut bisa membuat laporan ke https://gol.kpk.go.id atau mengirim email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan datang langsung ke Gedung KPK RI, Jakarta Selatan.

"Seharusnya integritas ditegakkan soal suap, gratifikasi maupun pemerasan. Jika menghadapi situasi seperti itu tolak, kalau tidak berhasil silakan lapor ke KPK sebagai penerimaan gratifikasi untuk diproses lewat UU," ujarnya.

Berita Lainnya

Index