PEKANBARU - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, sampaikan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun 2023. Keputusan rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (10/06/2024).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama, Tengku Azwendi, dan Nofrizal. Dalam rapat itu turut dihadiri Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, beserta asisten, seluruh kepala OPD dan camat se-Kota Pekanbaru.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD kepada Pemko Pekanbaru.
"Dan rekomendasi itu akan kita tindak lanjuti. Saya pikir ini memang kegiatan yang rutin dan menjadi tanggungjawab DPRD dalam rangka pertanggungjawaban pemerintah di tahun sebelumnya," ujar Risnandar.
Ia menyebut akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan DPRD sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Akuntabilitas itu tentu perlu kita sampaikan. Dan tentu ini sudah cukup baik, semua ini sudah dibahas dan cukup lama terhadap koreksi-koreksi yang ada, dan hingga hari ini akhirnya rangkaian itu kita selesaikan," katanya.
Diketahui, ada beberapa rekomendasi atau catatan yang disampaikan DPRD terhadap LKPJ Pemko Pekanbaru. Diantaranya tambal sulam jalan rusak yang tidak efektif, jalan rusak akibat galian PDAM, IPAL.
Kemudian juga berkaitan dengan peningkatan infrastruktur perkotaan, sistem transportasi yang terintegrasi dan memadai masih perlu dikembangkan. Pemko diminta untuk menyediakan sarana pendukung seperti infrastruktur sistem jaringan transportasi.
Termasuk juga program rumah layak huni, yang menempati rumah layak huni bukanlah pemilik rumah. DPRD menilai kawasana yang terintegrasi dengan rumah layak huni belum tersedia dengan baik.
Bahkan Panitia Khusus (Pansus) dari DPRD Kota Pekanbaru juga menemukan ketidaksingkronan antara pagu yang disajikan dalam LKPJ dengan anggaran yang tertuang di APBD tahun 2023.