JAKARTA - PT Amantra Investama Indodana meluncurkan securities crowdfunding (SCF) dengan platform Visiku. CEO Visiku Peter S.W. memaparkan layanan urun dana ini telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat keputusan No. KEP-88/D.04/200. Visiku akan menawarkan tiga efek, yakni efek bersifat ekuitas (saham), utang (obligasi), dan sukuk. Akan tetapi, efek berupa sukuk saat ini masih dalam proses pengadaan, sedangkan dua lainnya sudah tersedia di platform. Sektor bisnis yang menjadi target Visiku pada tahun 2023 ini antaranya lain sektor properti, manufaktur, toko ritel, agribisnis, rumah sakit, klinik kesehatan dan kecantikan,food and beverage, dan sektor lainnya yang memiliki potensi pertumbuhan ke depannya. Syarat utama menjadi pemodal di perusahaan financial technology (fintech) ini disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 57 tahun 2020, antara lain badan usaha di Indonesia yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lain yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha dan bukan perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka. Kemudian memiliki kekayaan bersih maksimum Rp 10 miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, modal setoran maksimum Rp 30 miliar dan omset per tahun maksimum Rp 50 miliar. Melalui SCF ini, pemodal dapat melakukan investasi sesuai preferensi. Atas investasinya, pemodal berhak mendapatkan dividen, kupon, dan imbal hasil. Fintech ini akan mendukung pemerintah dalam memajukan Usaha kecil Mikro Menengah (UMKM) yang akan menjadi pihak penerbit. Nantinya, Visiku hadir untuk memberikan solusi permodalan kepada UMKM.***