Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah tetapkan tarif parkir di dalam pasar tradisional. Penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Tarif parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum. Dalam Perda tersebut, untuk tarif parkir di lingkungan pasar lebih kecil dibanding tarif parkir di tepi jalan umum.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, bahwa pihaknya tengah menyusun Perwako terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.
"Sesuai perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," ujar Zulhelmi, Selasa (7/5/2024).
Dikatakannya, untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan Mei ini.
Ia menyebut, dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui kepala bidang (Kabid) pasar.
"Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh Kabid Pasar," sebutnya.
Dengan diterapkannya tarif parkir baru di lingkungan pasar ini, Ia berharap masyarakat seluruh pihak bisa mengawasinya.
"Jika ada petugas parkir di lingkungan pasar ada yang meminta tarif parkir di atas tarif yang ditetapkan, silahkan dilaporkan. Dan jangan dibayar lebih daripada itu," harapnya.
Dia menambahkan, bahwa tarif parkir khusus di lingkungan pasar itu berlaku untuk semua pasar tradisional di Kota Pekanbaru.
"Jadi tarif parkir ini berlaku di semua pasar tradisional di Kota Pekanbaru," ulasnya.